PROKAL.CO- Dilema besar tengah menyelimuti sektor perikanan Kalimantan Utara. Di satu sisi, hamparan tambak merupakan urat nadi ekonomi masyarakat pesisir, namun di sisi lain, puluhan ribu hektare lahan produktif tersebut rupanya berdiri di atas kawasan hutan yang secara hukum terlarang untuk aktivitas budidaya. Konflik regulasi ini bagaikan buah simalakama bagi pemerintah daerah: menegakkan aturan kehutanan secara kaku berarti mematikan nafkah warga, namun membiarkannya berarti melanggar hukum dan mengancam kelestarian alam.
Kepala Dinas Kehutanan Kaltara, Nur Laila, mengungkapkan bahwa akar masalah ini bermula dari kesenjangan waktu. Banyak petambak sudah beroperasi jauh sebelum aturan tata ruang dan kehutanan disosialisasikan secara ketat ke pelosok daerah. Data mencatat angka yang cukup mengejutkan; terdapat sekitar 70.683,30 hektare tambak yang masuk dalam zona kawasan hutan. Karena status tanahnya yang merupakan milik negara, para petambak ini dipastikan tidak akan bisa mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM), yang membuat posisi legalitas usaha mereka sangat rentan di mata hukum.
Menyikapi kebuntuan ini, Dinas Kehutanan Kaltara mengambil langkah jalan tengah dengan menerapkan kebijakan pemisahan. Pemerintah masih membuka ruang diskusi dan penataan bagi "tambak lama" yang sudah telanjur beroperasi demi alasan kemanusiaan dan ekonomi. Namun, pintu tertutup rapat bagi siapa pun yang mencoba membuka atau memperluas tambak baru di dalam kawasan hutan. Jika ditemukan adanya pembukaan lahan baru secara sengaja, pemerintah tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi tegas hingga jalur hukum.
Langkah tegas ini sudah mulai dibuktikan dengan penindakan sejumlah kasus perambahan hutan di wilayah Tarakan. Fokus utama ke depan adalah menciptakan sinkronisasi regulasi lintas sektor agar para petambak mendapatkan kepastian hukum tanpa harus mengorbankan tutupan hutan Kaltara yang tersisa. Harapannya, ada solusi permanen melalui penataan ruang yang mampu mengakomodasi kebutuhan perut masyarakat sekaligus menjaga paru-paru dunia tetap hijau. (*)
Editor : Indra Zakaria