TARAKAN – Munculnya predator air di sejumlah kawasan pesisir Kota Tarakan kembali memicu kekhawatiran masyarakat. Namun, penanganan konflik antara manusia dan buaya ini ternyata menyimpan tantangan tersendiri bagi petugas di lapangan. Satpol PP dan PMK Tarakan mengungkapkan bahwa kendala utama dalam proses evakuasi bukan hanya terletak pada teknis penangkapan, melainkan pada batasan kewenangan antarinstansi yang harus dihormati.
Kasi Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Satpol PP dan PMK Tarakan, Irwan, menjelaskan bahwa wilayah pesisir dan sungai pada dasarnya merupakan habitat alami buaya. Secara regulasi, penanganan satwa liar di habitat aslinya berada di bawah wewenang instansi teknis yang membidangi konservasi, seperti Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) di bawah KKP serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Kondisi ini membuat tim animal rescue PMK tidak dapat bergerak secara mandiri tanpa adanya koordinasi dari pihak-pihak berwenang tersebut.
Perbedaan prosedur berlaku jika buaya tersebut keluar dari habitat alaminya dan masuk ke kawasan permukiman warga atau objek vital perkotaan. Dalam situasi di mana satwa mulai mengancam keselamatan langsung di lingkungan padat penduduk, PMK Tarakan dapat melakukan tindakan evakuasi secara langsung. Namun, untuk laporan kemunculan di aliran sungai seperti yang terjadi di Kelurahan Mamburungan, petugas harus lebih berhati-hati karena lokasi tersebut merupakan "rumah" bagi sang predator, sehingga penanganannya memerlukan pembentukan tim terpadu.
Pihak PMK Tarakan menegaskan kesiapannya untuk terjun langsung membantu jika sewaktu-waktu dilibatkan dalam tim gabungan oleh BPSPL maupun BKSDA. Hal ini penting dilakukan guna menghindari tumpang tindih tugas antarlembaga. Analogi ini serupa dengan penanganan kebakaran lahan, di mana PMK bertindak sebagai pendukung bagi sektor utama seperti BPBD atau Dinas Kehutanan. Fokus utama tetap pada perlindungan masyarakat, namun tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, laporan mengenai keberadaan sarang buaya di sekitar aliran sungai Mamburungan terus dipantau. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan memahami bahwa kehadiran buaya di sungai pesisir adalah bagian dari ekosistem alami wilayah tersebut. Sembari menunggu langkah teknis dari BPSPL dan BKSDA, koordinasi lintas instansi terus diperkuat agar penanganan konflik satwa di masa mendatang dapat berjalan lebih responsif tanpa menabrak batasan wewenang administratif. (*)
Editor : Indra Zakaria