BANJARBARU – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan melontarkan kritik keras menyusul temuan 18 perusahaan tambang yang tetap beroperasi meskipun tidak memenuhi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Organisasi lingkungan ini menilai fakta tersebut sebagai bukti nyata lemahnya pengawasan dan tata kelola perizinan yang mengancam keselamatan ekologis daerah.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalsel, Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono, menegaskan bahwa izin tanpa AMDAL adalah bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat luas. “Izin tanpa AMDAL bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bentuk pengabaian terhadap keselamatan lingkungan dan hak masyarakat,” ujar Rafiq saat memberikan keterangan pada Rabu (15/4).
Menurut Rafiq, beroperasinya perusahaan-perusahaan tersebut menunjukkan adanya pembiaran yang sistematis oleh pihak berwenang. Ia menuntut tindakan nyata dari pemerintah untuk segera melakukan pembersihan di sektor pertambangan. “Kami mendesak pemerintah segera menghentikan sementara aktivitas perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban lingkungan, melakukan audit menyeluruh, serta menjatuhkan sanksi tegas hingga pencabutan izin,” tegasnya lagi.
Persoalan ini mencuat setelah rapat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025 di DPRD Kalsel mengungkap berbagai pelanggaran berat, mulai dari aktivitas di luar area izin hingga pencemaran limbah B3. Ketua Pansus III DPRD Kalsel, Husnul Fatahillah, membenarkan bahwa temuan ini sudah sangat mengkhawatirkan. “Ada yang project area melebihi kawasan, ada yang masuk kawasan hutan, bahkan ada izin yang keluar tanpa AMDAL. Ini jelas pelanggaran berat,” ungkap Husnul.
Merespons tekanan publik, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalsel mengklaim telah melayangkan teguran kepada seluruh perusahaan yang tercatat dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Kalsel, Gayatrie Agustina, menyebut pihaknya tengah menunggu kepatuhan perusahaan tersebut. “Sudah kami berikan surat peringatan atas temuan BPK tersebut, dan sebagian sudah memberikan tanggapan,” kata Gayatrie.
Senada dengan ESDM, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalsel juga berjanji akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap profil setiap perusahaan yang bermasalah. Kepala DLH Kalsel, Rahmat Prapto Udoyo, menegaskan penelusuran tidak hanya terbatas pada daftar yang ada saat ini. “Semua profil perusahaan itu sedang kami telusuri satu-satu. Kami juga sedang menelusuri semua perusahaan pemegang IUP yang tidak masuk dalam daftar kami,” janjinya.
WALHI memperingatkan bahwa jika penegakan hukum kalah oleh kepentingan korporasi, maka krisis ekologis di Kalimantan Selatan akan menjadi bom waktu yang merusak ruang hidup generasi mendatang. "Penegakan hukum tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi," pungkas Rafiq. (*)
Editor : Indra Zakaria