PROKAL.CO- Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Indonesia Timur, termasuk di Kabupaten Nunukan. Kebijakan yang mulai berlaku sejak 1 April 2026 ini menyasar fasilitas yang belum memenuhi standar kelayakan yang telah ditetapkan pemerintah.
Di wilayah Nunukan sendiri, terdapat empat titik SPPG yang terdampak penghentian sementara, yakni dua unit di daratan Nunukan dan dua unit lainnya di Pulau Sebatik. Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil pengecekan, unit-unit tersebut diketahui belum memiliki dokumen penting berupa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai.
Wakil Kepala Regional Kalimantan Utara, Sulaimana, menegaskan bahwa kepemilikan SLHS dan IPAL adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar. Standar ini bertujuan untuk menjamin keamanan pangan serta menjaga kebersihan lingkungan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah digencarkan pemerintah.
Secara rincin, SPPG di Kelurahan Nunukan Tengah 2 terpaksa berhenti sementara karena belum mengantongi SLHS. Sementara itu, tiga unit lainnya yang berlokasi di Kecamatan Nunukan Selatan, Tanjung Aru Sebatik Timur, dan Sebatik Tanjung Karang terkendala akibat ketiadaan sistem pengolahan limbah atau IPAL.
Pihak otoritas menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap fasilitas-fasilitas tersebut. Meski saat ini operasional terhenti, SPPG tersebut diberikan kesempatan untuk kembali melayani masyarakat segera setelah seluruh persyaratan administrasi dan teknis lingkungan berhasil dilengkapi. Upaya ini dipandang krusial guna memastikan bahwa gizi yang disalurkan kepada masyarakat benar-benar higienis dan proses produksinya tidak mencemari lingkungan sekitar. (*)
Editor : Indra Zakaria