SAMARINDA - JATAM Kaltim melaporkan PT Insani Bara Perkasa ke Polres Samarinda atas dugaan pelanggaran kewajiban reklamasi tambang yang disebut telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Dalam pernyataan resminya, Rabu (13/5/2026), JATAM Kaltim menyebut perusahaan tambang tersebut telah meninggalkan puluhan lubang tambang tanpa reklamasi yang diduga menjadi penyebab kematian enam anak sejak 2012.
“Lubang tambang yang terus diproduksi lalu dibiarkan tanpa reklamasi oleh PT Insani Bara Perkasa telah menjadi mesin pembunuh bagi enam anak sejak 2012,” jelas Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing dalam rilisnya.
Menurut catatan JATAM, hingga kini keluarga korban belum memperoleh keadilan. Di sisi lain, aktivitas pertambangan perusahaan disebut masih terus berlangsung.
JATAM Kaltim menilai tragedi tersebut merupakan bentuk kejahatan ekologis sekaligus pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Mereka mendesak agar perusahaan dimintai pertanggungjawaban, baik secara pidana maupun administratif.
Konsesi tambang milik PT Insani Bara Perkasa memiliki luas sekitar 24.477,6 hektare yang tersebar di wilayah Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Dari area tersebut, JATAM mengklaim terdapat lebih dari 27 lubang tambang yang belum direklamasi.
JATAM Kaltim menilai kondisi tersebut melanggar ketentuan Pasal 96 huruf b Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang mewajibkan pemegang izin usaha pertambangan melakukan pengelolaan lingkungan, termasuk reklamasi dan pascatambang.
Selain itu, mereka juga menyinggung Pasal 21 PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang yang mengatur reklamasi wajib dilakukan paling lambat 30 hari kalender setelah kegiatan pertambangan berhenti pada lahan terganggu.
“Batas waktu paling lambat 30 hari kalender untuk melakukan reklamasi terbukti dilanggar melalui 27 lebih lubang yang ditinggalkan begitu saja,” jelas Mustari.
Tak hanya menyoroti aspek administratif, organisasi tersebut juga menilai dugaan kelalaian perusahaan dapat dijerat pidana. Mereka merujuk Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai kealpaan yang mengakibatkan kematian orang lain.
JATAM Kaltim mendesak aparat penegak hukum memproses pidana perusahaan-perusahaan tambang yang disebut telah menimbulkan korban jiwa akibat lubang tambang terbuka.
Selain itu, mereka meminta pemerintah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin operasi PT Insani Bara Perkasa.
Tak hanya itu, JATAM juga meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh lubang tambang di Kalimantan Timur, termasuk memastikan proses penutupan dan reklamasi dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Insani Bara Perkasa maupun kepolisian terkait laporan tersebut. (*)
Editor : Indra Zakaria