PROKAL.co, BERAU- BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak guna memastikan peserta mendapatkan perlindungan yang optimal saat mengalami risiko kerja, termasuk kecelakaan lalu lintas yang terjadi dalam hubungan kerja. Salah satu bentuk sinergi tersebut dilakukan bersama PT Jasa Raharja melalui mekanisme Coordination of Benefit (CoB) atau koordinasi manfaat, sehingga proses penjaminan bagi peserta yang mengalami kecelakaan dapat berjalan lebih cepat, terintegrasi, dan memberikan kepastian layanan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Berau, Mulyana, menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan saat pekerja berada di lokasi kerja, tetapi juga melindungi peserta ketika melakukan perjalanan berangkat kerja, pulang kerja, maupun saat menjalankan tugas kedinasan yang berkaitan dengan pekerjaan.
Menurutnya, kecelakaan lalu lintas masih menjadi salah satu penyumbang terbesar kasus kecelakaan kerja di Indonesia. Oleh karena itu, sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja menjadi langkah penting untuk memastikan peserta memperoleh pelayanan secara cepat ketika mengalami kecelakaan di jalan raya yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas kerja. “Melalui kerja sama dan koordinasi manfaat dengan Jasa Raharja, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan lalu lintas saat berangkat kerja, pulang kerja maupun dalam perjalanan dinas dapat memperoleh perlindungan yang lebih optimal sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuannya agar peserta mendapatkan kepastian pelayanan dan tidak terkendala dalam proses penjaminan saat membutuhkan penanganan medis,” ujar Mulyana.
Ia menjelaskan, dalam mekanisme Coordination of Benefit (CoB), penjaminan awal terhadap korban kecelakaan lalu lintas dilakukan oleh Jasa Raharja sesuai ruang lingkup dan ketentuan yang berlaku. Jasa Raharja memberikan jaminan biaya perawatan kepada korban kecelakaan lalu lintas hingga batas manfaat yang telah ditetapkan. Apabila peserta merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan biaya penanganan medis melebihi batas penjaminan awal tersebut, maka selisih biaya dapat dikoordinasikan untuk mendapatkan manfaat lanjutan melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mulyana menambahkan, peserta yang mengalami kecelakaan kerja tidak perlu khawatir terhadap akses layanan kesehatan karena BPJS Ketenagakerjaan telah bekerja sama dengan berbagai fasilitas kesehatan, mulai dari klinik hingga rumah sakit rujukan. Melalui jaringan fasilitas kesehatan mitra tersebut, peserta dapat memperoleh penanganan medis sesuai kebutuhan hingga dinyatakan sembuh dan dapat kembali beraktivitas.
Mulyana menegaskan bahwa perlindungan tersebut hanya dapat diberikan kepada pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, pihaknya terus mengimbau perusahaan maupun pekerja mandiri agar memastikan kepesertaannya aktif sehingga dapat memperoleh hak perlindungan secara maksimal ketika terjadi risiko kerja yang tidak diinginkan.
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sendiri merupakan salah satu program unggulan BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja. Manfaat yang diberikan mencakup pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis hingga sembuh tanpa batas plafon sesuai indikasi medis, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat, hingga santunan kematian akibat kecelakaan kerja. Program ini juga memberikan manfaat rehabilitasi dan beasiswa pendidikan bagi anak peserta sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain JKK, peserta juga memperoleh perlindungan melalui Program Jaminan Kematian (JKM). Program tersebut memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Manfaat yang diberikan meliputi santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, serta manfaat beasiswa pendidikan bagi anak peserta sesuai persyaratan yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, Mulyana mengatakan bahwa kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jasa Raharja merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada pekerja. Melalui sistem koordinasi manfaat yang semakin terintegrasi, peserta tidak hanya mendapatkan akses pelayanan yang lebih cepat, tetapi juga memperoleh kepastian perlindungan ketika mengalami kecelakaan lalu lintas yang berkaitan dengan pekerjaan.
“Pekerja harus memahami bahwa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dimulai sejak mereka berangkat bekerja hingga kembali ke rumah. Karena itu kami terus mendorong peningkatan kepesertaan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat agar memahami manfaat program yang dimiliki. Dengan perlindungan yang aktif, pekerja dapat merasa lebih aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari,” jelasnya.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Berau berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Jasa Raharja, fasilitas kesehatan, perusahaan, dan pemerintah daerah guna memastikan setiap peserta memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, dan tepat saat menghadapi risiko kecelakaan kerja. Melalui sinergi tersebut, diharapkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dirasakan secara nyata oleh seluruh pekerja di Kabupaten Berau dan memberikan rasa aman bagi pekerja maupun keluarganya.
Editor : Wawan