Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Kemenkes Turun Tangan Selidiki RSUD AW Sjahranie, Soroti Skandal Kawat 2 Cm di Jantung Pasien

Redaksi Prokal • Rabu, 3 Juni 2026 | 06:00 WIB
RSUD AWS Samarinda.
RSUD AWS Samarinda.

SAMARINDA – Status mentereng Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) AW Sjahranie Samarinda sebagai rumah sakit rujukan nasional kini berada di titik nadir. Alih-alih menjadi kebanggaan warga Kalimantan Timur, rumah sakit pelat merah ini justru dihantam badai keluhan pelayanan hingga rentetan dugaan malapraktik yang mengerikan. Terbaru, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dijadwalkan turun tangan langsung pekan ini untuk memeriksa total tata kelola manajemen RSUD AW Sjahranie. Langkah ekstrem tersebut diambil setelah borok pelayanan rumah sakit kelas A ini kembali menganga lewat kasus fatal yang menimpa seorang pasien berinisial EW yang berusia 63 tahun.

Skandal kawat jantung yang tertinggal ini bermula pada Februari 2026, saat pasien EW menjalani prosedur pemasangan ring jantung atau Percutaneous Coronary Intervention di ruang Cathlab RSUD AWS. Pascaoperasi, pasien terus-menerus mengeluhkan nyeri dada yang tidak kunjung sembuh. Karena tidak mendapat kepastian dan solusi yang jelas di dalam negeri, pasien akhirnya nekat melakukan pemeriksaan lanjutan ke Singapura. Bak petir di siang bolong, tim dokter di Singapura menemukan benda asing berupa sisa kawat sepanjang 2 cm yang masih tertinggal di dalam organ vital pasien akibat tindakan medis sebelumnya di Samarinda.

Tragedi ini menjadi pelengkap rapor merah pelayanan RSUD AWS di mata publik. Belum hilang dari ingatan, pada periode Maret hingga April 2026 lalu, rumah sakit ini juga sempat disorot tajam akibat kasus seorang bayi berusia tiga bulan yang mengalami luka serius hingga pembusukan jaringan atau nekrosis di bagian tangan akibat kesalahan fatal saat pemasangan infus di instalasi gawat darurat.

Merespons rentetan blunder fatal yang mengancam nyawa tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, dr. Jaya Mualimin, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas. Saat ini, oknum dokter yang bersangkutan telah dijatuhi sanksi berupa penghentian praktik sementara, dan izin kompetensi untuk pemasangan ring jantungnya telah dicabut demi keselamatan publik.

Mengingat status RSUD AWS merupakan rumah sakit kelas A, proses evaluasi objektif dan menyeluruh akan langsung diambil alih oleh pusat melalui Tim Komite Keselamatan Pasien dari Kemenkes RI yang dijadwalkan tiba minggu ini. Sementara itu, mengenai urusan kompensasi serta pertanggungjawaban langsung terhadap pasien EW, Dinas Kesehatan Kaltim menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewajiban mutlak dari manajemen rumah sakit, sementara pihak dinas akan tetap fokus pada fungsi pengawasan dan pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. (*)

Editor : Indra Zakaria
#RSUD AWS Samarinda