SAMARINDA — Karut-marut pelayanan dan tata kelola di RSUD Abdul Wahab (AW) Sjahranie Samarinda dinilai bukan sekadar masalah teknis biasa. Komisi IV DPRD Kalimantan Timur membongkar bahwa akar kehancuran fungsi pengawasan dan lambatnya keputusan strategis di rumah sakit rujukan terbesar Bumi Etam ini disebabkan oleh pembiaran jabatan direktur yang terlalu lama dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Berbagai skandal dan keluhan masyarakat yang mencuat belakangan ini ditegaskan bukan kejadian tunggal, melainkan sebuah alarm keras dari sistem yang sedang sakit. "Ini seperti fenomena gunung es. Yang terlihat di permukaan dan viral itu hanya sebagian kecil. Sementara borok persoalan serupa di dalam masih banyak terjadi dan terus berlanjut," tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, M. Darlis Pattalongi.
Darlis mengungkapkan, DPRD sebenarnya sudah berulang kali memberikan rapor merah, catatan kritis, hingga peringatan keras kepada manajemen RSUD AWS melalui Dinas Kesehatan Kaltim. Sayangnya, teguran legislatif tersebut kerap dianggap seperti angin lalu karena keluhan warga soal buruknya pelayanan terus saja berulang.
Sistem Plt Bikin Kontrol Organisasi Lumpuh
Politikus PAN ini membongkar kelemahan fatal dari bertahannya status Plt di tubuh RSUD AW Sjahranie. Menurutnya, status "sementara" membuat seorang pemimpin tidak memiliki taji dan ruang gerak yang merdeka untuk mengeksekusi kebijakan strategis. Ketakutan mengambil risiko yang berlebihan membuat kontrol organisasi menjadi lumpuh, yang berdampak langsung pada penegakan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan yang menjadi lempem.
Selain mandul secara administratif, ada beban psikologis (ewuh pakewuh) yang akut di lingkungan internal. Ketika seorang Plt ditunjuk dari lingkungan kerja yang sama, ketegasan dalam menegakkan aturan atau menjatuhkan sanksi kepada bawahan yang lalai sering kali luntur demi menjaga keharmonisan hubungan kerja.
Oleh karena itu, Darlis mengingatkan Pemerintah Provinsi Kaltim agar berhenti memelihara jabatan lowong. Menumpuk posisi strategis dengan status Plt dinilai sebagai bentuk pembiaran yang merusak mutu pelayanan publik secara sistematis.
Surat Desakan DPRD Dicueki Pemprov
Mirisnya, fungsi pengawasan DPRD Kaltim sejauh ini seperti tidak dihargai. Komisi IV mengaku telah melayangkan surat resmi kepada Gubernur Kaltim untuk mendesak pengisian jabatan definitif di sektor-sektor krusial, khususnya kesehatan dan pendidikan. Namun hingga pertengahan Juni 2026, surat tersebut belum mendapatkan respons resmi dari meja gubernur.
Kendati demikian, DPRD Kaltim memastikan tidak akan tinggal diam melihat pembiaran ini. Selain terus menguliti bobroknya pelayanan kesehatan di RSUD AWS, dalam waktu dekat Komisi IV juga akan memasang radar pengawasan penuh pada sektor pendidikan, terutama guna mengantisipasi praktik calo dan kecurangan menjelang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
DPRD Kaltim menegaskan akan terus mengawal persoalan ini agar fungsi pengawasan tidak mengendur. Pemprov Kaltim didesak untuk segera mengambil tindakan konkret sebelum pelayanan publik di sektor kesehatan dan pendidikan mengalami kelumpuhan total. (*)
Editor : Indra Zakaria