Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Berau rutin menggelar sesi restorative justice (RJ). Kali ini mereka mengupayakan penyelesaian perkara pencurian lewat RJ dengan tersangka masih di bawah umur.
TANJUNG REDEB – Penyelesaian perkara lewat mekanisme RJ merupakan pendekatan alternatif dalam sistem peradilan pidana, dengan menitikberatkan pada rekonsiliasi dan pemulihan hubungan antara pelapor dan terlapor. Dalam prosesnya, pihak kepolisian, korban, dan pelaku diundang berdialog dengan mediator, guna membantu mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
Sesi RJ yang dipimpin Kanit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Berau Ipda Yoga Fattur Rahman mengatakan, pendekatan RJ digunakan untuk menyelesaikan kasus pencurian yang dilakukan Sn (24), MRA (15) dan RAM (13) pada Minggu (21/1) lalu di Jalan Sultan Agung. "Kali ini, kita melakukan RJ dengan) dengan kasus pencurian,” ujarnya, Senin (19/2).
Korban sepakat memaafkan ketiga pelaku. Karena itu, penyelesaian hukum dengan RJ bisa dilakukan. Selain karena korban sudah memaafkan, pertimbangan lain dilakukan pendekatan RJ, karena pelaku masih di bawah umur. "Karena memang dua dari tiga pelaku ini masih di bawah umur," tambahnya.
Dalam sesi RJ, peserta diundang untuk berbicara secara terbuka tentang pengalaman, perasaan, dan dampak dari tindakan kriminal yang terjadi. Mediator bertugas membimbing proses dialog agar mencapai kesepakatan yang mengedepankan keadilan, rehabilitasi, dan rekonsiliasi.
“Karena kami ingin semua berjalan dengan aman dan damai, salah satu langkahnya yakni dengan melakukan RJ,” paparnya.
Dirinya juga berkeinginan melalui pendekatan restorative justice, dapat tercipta keharmonisan dan kedamaian di tengah masyarakat. Sekaligus menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberikan pelayanan yang berbasis pada keadilan dan keberlanjutan sosial.
“Jika korban sudah tidak lagi ingin memperpanjang perkara, maka kami akan lakukan RJ. Ini salah satu langkah agar bisa menciptakan keharmonisan antar golongan dan masyarakat,” tuturnya.
Jadi, dengan adanya hal ini, dirinya mengingatkan masyarakat agar jangan sampai melakukan kegiatan yang bersentuhan dengan hukum. Pasalnya, pihak kepolisian tidak akan segan dalam melakukan tindakan jika bersentuhan dengan hukum atau melanggar undang-undang.
“Kami di Polres Berau selalu konsisten dalam menekan terjadinya kegaduhan di lingkungan masyarakat khususnya di Kabupaten Berau ini,” tandasnya. (aky/kpg/kri/k16)
Editor : Indra Zakaria