Modusnya Sakit Hati dan Ingin Menguasai Harta, Begini Reka Adegan Perencanaan Pembunuhan Wiyono
Indra Zakaria• Jumat, 26 Juli 2024 - 15:34 WIB
ADEGAN: Rekonstruksi kasus perencanaan pembunuhan terhadap Wiyono digelar, Kamis (25/7). (FOTO: RAMA)
Masih ingat kah kasus pembunuhan terhadap Wiyono (83) yang ditemukan berlumuran darah di kediamannya, Jalan Biawan, Gang 10, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, Senin (27/5) silam.
Kasus itu berawal dari sakit hati lantaran disebut sebagai pencuri dan pengguna narkoba, Solihin (39) nekat menghabisi nyawa Wiyono (83), mertuanya. Dia menggunakan jasa pembunuh bayaran, Nando (32).
Solihin kesal dituduh mencuri uang Rp 300 ribu. Juga dianggap menggunakan sabu-sabu. Ternyata dari kekecewaan itu, pria itu mempunyai misi lain. Ingin menguasai harta mertuanya (Wiyono).
Pemerannya asli, Wiyono sebagai korban, Solihin sebagai perencana pembunuhan, dan Nando sebagai eksekutor. Reka adegan dimulai. Mengenakan sepeda motor, Solihin dan Nando bertemu di Pasar Segiri. Setelah berdiskusi, dua pelaku ini menuju ke lokasi pembunuhan, Jalan Biawan, Gang 10, RT 4, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir.
Jika Nando berhasil membunuh mertuanya, dia akan diberi imbalan sebesar Rp 15 juta. Nando, sang eksekutor pun menerimanya. Pada Senin (27/5), sekitar pukul 13.30, dia menghampiri Wiyatno. Nando membawa sebatang besi. Setelah besi dihantupkan ke Wiyono, Nando pun memukul Wiyono.
Berkali-kali dia memukul hingga Wiyono terkapar bersimbah darah di atas kasur, tempat dia tidur, di ruang tengah kediamannya. Proses Nando berusaha membunuh Wiyono tergambar di adegan ke 31—41.
Photo
REKA: Reka adegan perencanaan pembunuhan terhadap Wiyono tergambar sebanyak 43 adegan. (FOTO: RAMA)
Namun, setelah beberapa menit kemudian, Wiyono sadar dan keluar mencari pertolongan. Dan kondisi Wiyono mulai membaik. Namun, luka parah di bagian kepala membuat Wiyono harus dilarikan ke rumah sakit.
Wajah penyesalan Nando tampak tergambar. Berkali-kali dia mengucapkan permohonan maaf kepada Wiyono. Nando mengaku bahwa dirinya hanya diperintah oleh Solihin untuk membunuh Wiyono. “Saya benar-benar menyesal, saya hanya disuruh,” ucapnya.
Wakapolresta Samarinda Kota, AKP Edi Susanto mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan penyidik. Dan aktornya dilakukan langsung dari korban dan dua tersangka.
“Hasil dari rekonstruksi akan dibutuhkan untuk proses penuntutan nantinya di pengadilan,” tuturnya.
Turut hadir jaksa dan pengacara, keluarga tersangka dan keluarga korban. Reka adegan itu digelar sejak pukul 09.00 Wita. Ada 46 adegan yang dipraktikan. Atsa perbuatannya, Solihin dan Nando dijerat pasal 340 Juncto 53 KUHP subsider 365 ayat 1 juncto 55/56 dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)