FBA (32) warga Jalan Piranha mendekam dalam sel tahanan Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Palangka Raya. Dia menjadi tersangka tunggal dalam kasus pencurian di jalan Rajawali Induk, hingga korban mengalami kerugian jutaan rupiah. Aksi kejahatan itu dilakukan tersangka pada Senin 05 Agustus 2024 lalu sekitar pukul 04.30 WIB dan secara jelas terekam CCTV. Tersangka berdalih, perbuatan yang dilakukannya lantaran menjadi pecandu narkotika dan judi online.
Kini ancaman hukuman di atas empat tahun penjara menanti Febrian. Kasus ditangani Satreskrim Polres Palangka Raya. Dia ditangkap tanpa perlawanan, Kamis (8/8/24) tadi. Barang bukti diamankan yang baju yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian. Sedangkan, uang tunai Rp 4 jutaan yang dicurinya sudah habis untuk membeli narkotika dan bermain judi online. Diduga aksi kejahatan itu sudah beberapa kali dilakukan, meski saat ditangkap tersangka mengaku pertama kali berbuat kejahatan dengan melakukan pencurian.
“Betul, kami tangkap pelaku tanpa perlawanan. Kasusnya pencurian dengan pemberatan dan sejumlah barbuk juga kami amankan. Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uang yang dicuri untuk membeli sabu dan judi online,” ujar Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Boy Herlambang melalui Kasat Reskrim Kompol Ronny M. Nababan, Jumat (8/8/24). Pamen Polri ini menerangkan, penetapan Febrian sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan Unit Jatanras Satreskrim dan rekaman CCTV di kedai saat tersangka beraksi. “Berdasarkan bukti dari rekaman CCTV. Tersangka terekam jelas mengambil uang milik korban yang tersimpan dalam tas dan diletakkan di atas tempat tidur. Saat itu korban sedang tidur di samping tas tersebut,” jelas Ronny.
Kata Ronny, uang tunai yang diambil pelaku sebesar Rp 4.100.000. Uang itu diketahui hilang sewaktu korban hendak kembali menghitung uang tersebut pada 6 Agustus 2024 sekitar pukul 07.00 WIB. Lantaran ada uang yang hilang, korban langsung mengecek CCTV dan ternyata pencuri terekam. Korban melapor dan polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus pelaku.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil kejahatan dihabiskan untuk membeli barang haram. Makanya kami lakukan tes urine dan hasilnya positif naskoba. Motif tersebut diakui secara langsung oleh tersangka setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut yang kemudian diperkuat dengan hasil tes urine mengandung zat narkotika diduga jenis sabu,” ungkapnya. Ronny menambahkan, kini sudah dilakukan penahanan dan pemeriksaan sejumlah saksi. Tersangka pun mengakui perbuatan tersebut.
”Dia mengaku melakukan tindak pidana tersebut.Tersangka ditahan untuk menjalani proses penyidikan oleh Unit Jatanras Satreskrim, sedangkan untuk pasal yang dipersangkakan yakni 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tuturnya. Ronny menekankan, kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua tentang dampak buruk yang diakibatkan dari mengkonsumsi narkotika dan bermain judi online, yang mana kedua hal itu mengakibatkan kecanduan sehingga akhirnya nekat melakukan aksi kejahatan.
”Ingat jangan sampai terlibat judi dan narkoba. Tidak ada faedahnya dan hanya akan menjadi pelaku kejahatan,” imbaunya. (daq/fm)
Editor : Indra Zakaria