Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Kepergok Bapaknya Si Anak Perempuan Dibawah Umur, Pria di Sanggau Terancam 15 Tahun Penjara

Indra Zakaria • Minggu, 9 Maret 2025 - 14:30 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual (JawaPos)
Ilustrasi pelecehan seksual (JawaPos)

Kedapatan ngamar bareng anak di bawah umur, seorang pria berinisial R (19) dilaporkan ke polisi. Pria tersebut akhirnya diamankan dan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kasus bermula dari laporan YS yang mendapati pria tersebut berada satu kamar dengan anak perempuannya.

Saat itu, sang anak sudah dalam kondisi tidak berbusana. Menindaklanjuti laporan tersebut, dari hasil penyelidikan, pria berinisial R merupakan warga Desa Sungai Batu, Kecamatan Kapuas.

"Kejadian ini terungkap ketika pelapor secara tidak sengaja menemukan anaknya dalam kondisi mencurigakan di dalam kamar bersama pria itu. Suami pelapor segera menghubungi anggota kepolisian dari Polsek Entikong untuk mengambil tindakan. Tidak lama berselang, pelapor bersama anaknya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sanggau guna melaporkan kasus ini untuk diproses lebih lanjut," ungkap Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani.

Dikatakannya, sebagai bagian dari penyelidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut diantaranya satu helai sweater, satu helai celana dalam, satu helai celana jeans pendek, satu helai baju, satu helai celana panjang, satu helai celana dan satu helai bra.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengamankan tersangka untuk dimintai keterangan. Kami juga sedang mengumpulkan bukti-bukti tambahan guna memperkuat proses penyidikan," katanya.

Akibat perbuatannya, pria tersebut dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (sgg)

 

 

Editor : Indra Zakaria