BALIKPAPAN–Setelah berkas dinyakan lengkap atau P21 oleh jaksa, penyidik kepolisian dari Sat Lantas Polres Balikpapan akhirnya melakukan pelimpahan tahap dua. Tersangkanya sopir angkot penyebab kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Nenek Meni atau Nenek Kardus di Tanjakan Muara Rapak persis di belakang Ramayana Jalan Soekarno-Hatta Km 0 Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara, beberapa waktu lalu.
"Penyidik sudah melimpahkan tahap dua. Tersangka dengan barang bukti sudah diserahkan ke kami dua hari yang lewat," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara itu, Rahmat Hidayat, SH MH kepada Balikpapan Pos, Kamis (25/4) sore.
Ditambahkannya lagi, dengan dilakukannya pelimpahan tahap dua, artinya dalam waktu dekat perkara itu akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Saat ini pihak kejaksaan masih melakukan koordinasi dengan pihak PN, kapan akan digelar sidang perdana. "Soal waktu sidang, masih koordinasi dengan PN, kapan jadwal persidangannya," terangnya.
Saat disinggung soal pasal, Rahmat mengatakan masih pasal sebelumnya, yakni Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidanan penjara dengan ancaman hukumannya paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta".
Kecelakaan lalu lintas terjadi di tanjakan Muara Rapak persis di belakang Ramayana Jalan Soekarno-Hatta Km 0 Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara pada tanggal 20 Februari 2019 yang lalu. Saat itu seorang nenek yang bekerja sebagai pemulung bernama Siti Sarah alias Nenek Meni atau yang biasa disebut nenek kardus ini ditabrak oleh angkot trayek nomor 3 saat hendak menyeberang jalan. Sang nenek terkapar di jalan dan mengeluarkan darah dari kepala bagian belakangnya. Sayangnya sang sopir diketahui bernama Aditya ini langsung melarikan diri. Sementara korban setelah kejadian, dikabarkan meninggal dunia.
Usia mengetahui kejadian itu, pihak kepolisian kemudian ke lokasi. Dan setelah dilakukan penyidik oleh lakalantas Sat Lantas Polres Balikpapan, akhirnya berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Ia bersembunyi di rumahnya di Jalan Soekarno-Hatta KM 1,5 RT 50, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara. Polisi berhasil melihat angkot yang mengalami pecah kaca bagian depan dan langsung meringkus pelaku. (m4/yud)
Editor : adminbp-Admin Balpos