BANJARMASIN - Pemilu sudah berlalu tapi kasus-kasus yang menyertainya tak kunjung habis. Senin (6/5) siang kemarin, Kantor Bawaslu Provinsi Kalsel kedatangan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kalsel, Adhariani. Dia datang untuk melaporkan dugaan politik uang yang terjadi pada Pemilu 2019.
Pria yang pemilu tadi kembali maju untuk kursi DPD ini mengatakan kedatangannya ke Bawaslu sudah kedua kalinya. Kali ini hanya melengkapi beberapa berkas yang diminta petugas, seperti foto copy KTP pelapor, replika surat suara Pemilu caleg DPRD Provinsi Kalsel-DPRD Kota Banjarmasin dan DPD Kalsel ini disaksikan Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kaspiyah.
"Saksi kunci kami mengatakan ada pembagian uang di Sungai Andai, dilakukan pada masa tenang kampanye 14 April 2019," ucapnya. "Kami datang ini hanya melengkapi bukti laporan, KTP, contoh surat suara dan uang yang diduga digunakan dalam politik uang," kata Adhariani.
Dia menduga, ada peserta Pemilu 2019 baik caleg DPRD Kota Banjarmasin di daerah pemilihan Banjarmasin Utara dan caleg DPRD Provinsi Kalsel serta caleg DPD RI yang telah melakukan praktek politik uang dengan membagikan contoh surat suara disertai uang tunai kepada masyarakat di Kelurahan Sungai Andai.
Adhariani bukan hanya menyertakan bukti surat suara dan KTP saja, tapi juga daftar berisi 180 nama warga yang diduga penerima uang serta saksi kunci atas laporannya. "Untuk identitas saksi belum bisa dibuka," ucapnya.
Dia berharap, baik Bawaslu maupun Sentra Gakkumdu segera menindaklanjuti laporan tersebut. Dengan begitu bisa menjadi bentuk pelajaran politik sehingga praktek demokrasi di Indonesia kedepan akan lebih baik lagi. "Karena ini banyak yang dirugikan," tukasnya.
Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kaspiyah yang ditemui awak media membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari yang bersangkutan. Hanya saja, bagaimana proses selanjutnya, masih perlu menunggu hasil dari Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalsel. "Waktunya paling lama 1 x 24 jam," ucapnya.
Karena laporan pelapor adalah dugaan pelanggaran pidana pemilu maka semua kasus ini akan ditangani oleh Sentra Gakkumdu. Pembahasan pertama selama tujuh hari, dan jika diperlukan waktu lagi, bisa ditambah tujuh hari. (gmp/ema)
Editor : berry-Beri Mardiansyah