BANJARMASIN – Laporan Puar Junaidi ke Polda Kalsel berbuntut panjang. Ketua DPRD Banjar, H Rusli melalui kuasa hukumnya, Fauzan Ramon menuding Puar melakukan manuver politik untuk menjatuhkan kliennya.
Menurut Fauzan, laporan Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD Partai Golkar Kalsel itu tak berdasar hukum. Dia mengatakan Puar sengaja melakukan pembunuhan karakter dan pencemaran nama baik kliennya. Untuk itu, dia mempertimbangkan melaporkan balik Puar Junaidi.
“Setiap warga negara jika melaporkan seseorang, apalagi untuk kepentingan politik, harusnya sangat berhati-hati karena bisa berakibat konsekuensi hukum kepada pelapor sendiri.," ujarnya yang mengatakan masih mempertimbangkan jalur hukum untuk membalas laporan itu.
"Tunggu saja,” ujarnya, Selasa kemarin.
Fauzan Ramon memberi keterangan tanpa didampingi H Rusli. Kliennya itu sedang berada di Surabaya. Dia diutus untuk mengklarifikasi semua tuduhan Puar.
Lalu bagaimana jawaban H Rusli? “Tindakan pelapor syarat muatan politis,” simpul Fauzan.
Dia mengatakan tuduhan ijazah palsu bukan pertama kali menimpa kliennya. Ketua DPRD Kabupaten Banjar itu sudah beberapa kali dituduhkan kasus serupa. “Ini yang ketigakalinya dituding menggunakan ijazah palsu,” ucap Fauzan.
Secara logika menurut pengacara flamboyan itu, kliennya akan dinyatakan tak lolos oleh KPU ketika pencalonan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Banjar di Pileg tahun 2004 lalu. Bahkan tak akan lolos pada pencalonan Anggota DPRD Kalsel di Pileg belum lama tadi.
“Kok baru sekarang ribut. Di KPU, Bawaslu dan Kepolisian tidak ada masalah sampai beliau meraih suara terbanyak. Kalau sekarang mengutak-atik soal ijazah, sudah tidak domainnya lagi. Lembaga terkait pun tak mungkin diam,” cecarnya.
Soal tudingan ijazah S1 dan S2 yang didapatkan secara tak wajar, Fauzan menerangkan, kasus ini pernah juga dilaporkan ke Polda Kalsel pada 25 Mei 2014 lalu oleh seseorang bernama Mira Nureva. Lagi-lagi laporannya soal syarat pencalonan Anggota DPRD di tahun 2009 dan 2014 lalu.
Namun, kasus tersebut dihentikan penyelidikannya oleh Polda Kalsel, lantaran tak cukup bukti. Pada15 September 2015, proses hukumnya pun dihentikan atau SP3.
“Dengan adanya laporan lagi. Polisi memang tak bisa menolak laporan seseorang, tapi dengan adanya bukti polisi sudah melakukan SP3 dengan kasus yang sama, terus apa yang mau dilaporkan lagi. Padahal sudah clear tidak terbukti,” kata Fauzan.
Dia kemudian mencurigai laporan Puar Junaidi ini bermotif politik. Fauzan menyebut laporan dibuat untuk menggagalkan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten banjar itu untuk maju menjadi calon bupati Kabupaten Banjar.
Pihaknya juga mempertanyakan kapasitas Puar Junaidi melaporkan kasus ini ke Polda. "Apakah atas nama institusi DPRD Kalsel, dimana Puar adalah sebagai anggota Komisi I. Atau sebagai pengurus Golkar?" ujarnya. Menurut Fauzan, jika atas nama anggota dewan, maka harus ada mekanismenya berupa surat dari komisi atau pimpinan fraksi bahkan pimpinan dewan,” tandasnya.
---
Sebelumnya, Puar Junaidi melaporkan H Rusli ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Senin (5/8) tadi. ANggota DPRD Kalsel dari Golkar itu menuding Rusli menggunakan ijazah paket C pada pemilu tahun 2004 silam. Dalam laporan itu, Puar juga mempertanyakan ijazah S1 yang dimiliki Rusli. Dia heran, keluarnya ijazah S1 yang bersangkutan sangat cepat. Hanya dalam jangka waktu 2 tahun.
Ijazah S2 milik Rusli pun diduga terindiksi didapat dengan cara tak wajar. Puar menerangkan, terbitan ijazah S2 milik yang bersangkutan pertanggal 8 Maret 2008. Padahal kampus yang mengeluarkan ijazah tersebut, Universitas Mahardika, baru mendapatkan izin penyelenggaraan Pendidikan Pasca Sarjana tahun 2007. Hanya berselang 1 tahun.
Puar rupanya cukup teliti mengamati koleganya tersebut. Dia bahkan mengantongi bukti-bukti lainnya pada persyaratan pencalonan anggota DPRD Kalsel di pemilu legislatif lalu. Dia menemukan ada kejanggalan.
Persyaratan SKCK calon Anggota DPRD Provinsi harus diterbitkan oleh Kapolda Kalsel, namun, yang bersangkutan hanya menggunakan SKCK Polres Banjar. “Ternyata malah lolos oleh KPU Kalsel,” imbuhnya.
Bukan hanya melaporkan ke Polda Kalsel. Puar juga berencana akan melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. “Selain itu, saya juga akan menyampaikan laporan ini, ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud),” tandasnya.(mof/ran/ema)
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin