RANTAU - RZ (28) harus berurusan dengan aparat kepolisian Mapolsek Bungur, karena ketahuan membawa niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium tanpa izin, Rabu (21/8) sekitar pukul 22.00 Wita.
Warga Jalan A Yani Parincahan Kecamatan Kandangan Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan ini diamankan jajaran Polsek Bungur di Jalan raya tepatnya di Jalan Jendral Sudirman Desa Bungur Kecamatan Bungur.
Dikatakan Kapolres Tapin AKBP Bagus Suseno melalui Kapolsek Bungur Iptu Catur Widianto, Kamis (22/8) siang bahwa pria ini diamankan saat anggota Polsek Bungur sedang melakukan patroli rutin.
"Lalu menerima laporan dari masyarakat bahwa ada unit Kijang dengan nomor polisi DA 7780 D membawa BBM jenis premium," katanya.
Setelah itu, aparat kepolisian Mapolsek Bungur langsung melakukan tindakan, ternyata setelah digeledah pihaknya menemukan 51 jiregen yang berisi BBM, masing-masing jiregen isinya 20 liter, dengan total keseluruhan ada 1020 liter.
"Setelah kami introgasi ternyata ia tidak memiliki izin dan kami pun langsung mengamankan yang bersangkutan ke Mapolsek Bungur," paparnya. (dly)
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin