RANTAU - Dalam dua hari jajaran Polsek Tapin Utara berhasil mengungkap dua kasus pengedaran narkoba jenis sabu di dua tempat yang berbeda.
Pertama, aparat menangkap Muhammad Fikri Fahreza (18) warga Desa Bitahan Kelurahan Bitahan Kecamatan Lokpaikat, Sabtu (24/8) sekitar pukul 22.30 Wita di Jalan Darussalam Rt 10 Rw 03 Kelurahan Rantau Kanan.
Tiga jam kemudian atau tepatnya Minggu (25/8) sekitar pukul 01.30 Wita, anggota berhasil menangkap Juhari alias Ari (33) warga Desa Binderang Kecamatan Lokpaikat di Jalan Antasari Desa Antasari Kecamatan Tapin Utara.
Menariknya, penangkapan dua warga kecamatan Lokpaikat ini berkat informasi masyarakat yang memberitahukan kepada aparat Mapolsek Tapin Utara bahwa ada pengedaran sabu di tempat tersebut.
Kapolres Tapin, AKBP Bagus Suseno melalui Kapolsek Tapin Utara, Iptu Salahuddin Kurdi mengungkapkan bahwa kedua pelaku sekarang sudah berada di ruang tahanan.
"Memang dari informasi masyarakat dua tempat tersebut sering dijadikan untuk memakai dan mengedarkan sabu. Karena itu langsung kami selidiki dan berhasil mengamankan pelaku," ucapnya.
Barang bukti dari pelaku yang bernama Muhammad Fikri Fareza berupa satu paket sabu dengan berat kotor sekitar 0,31 gram dibungkus dengan plastik rokok dan satu buah handphone.
"Sedangkan dari tangan pelaku Ari, barang bukti yang ditemukan berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,05 gram, satu plastik bekas bungkusan narkotika, satu korek api, satu botol berisi air lengkap dengan sedotan dan satu buah handphone," jelasnya. (dly/ema)
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin