MARABAHAN - Mendekati pengujung tahun 2019, Kejaksaan Negeri Barito Kuala kembali memusnahkan barang bukti kasus narkotika, Senin (16/8) di aula kejaksaan.
Tak seperti pemusnahan pertama, April lalu, kali ini barbuknya lebih sedikit. Sejak April sampai sekarang, barbuk yang dimusnahkan terdiri atas sabu seberat 17,7 gram, ekstasi sebanyak 67 butir, serta minuman keras 58 botol, dan sajam 15 bilah.
Sedangkan pada pemusnahan pertama, sabu yang dimusnahkan sebanyak 10,98 gram. Sedangkan obat terlarang jenis Carnophen mencapai 6.373 butir. Terbanyak obat tanpa izin edar seperti Seledryl 1.500 butir, Samcodin 23.310 bujir, dan Comic 1.710 sachet.
"Pemusanahan agar penyimpanan barang bukti tidak disalahgunakan," ujar Kepala Kejari Batola, La Khanna. "Apalagi sabu ini kan harganya mahal," tambahnya.
Menurutnya, tak ada salahnya untuk mengantisipasi hal terburuk. "Jangan sampai kami yang menindak, malah terjadi penyalahgunaan di pihak kami," ujarnya.
Disebutkan Khanna, semua barbuk ini diperoleh dari sekitar 40 perkara yang sudah inkrah.
Cara pemusnahan, semuanya dituangkan ke dalam air bercampur deterjan. Sedangkan sajam, dipotong-potong dengan mesin gergaji. Pemusnahan disaksikan Hakim Pengadilan Negeri Marabahan Zainul Hakim Zainuddin dan Kepala BNNK Batola AKBP Agung Prabowo. (bar/fud/ema)
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin