Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Warga HST Digeledah, 6 Paket Sabu Seberat 28,56 Gram Diamankan

miminradar-Radar Banjarmasin • Selasa, 17 Desember 2019 - 19:46 WIB

AMUNTAI - Abdul Rahman alias Aman (30) warga Desa Pamangki Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) harus merasakan nikmatnya menginap di sel tahanan Polsek Amuntai Utara, Polres Hulu Sungai Utara sejak Senin (16/12) kemarin.

Aman dijebloskan, sebab terbukti kedapatan membawa dan memiliki enam paket sabu-sabu dengan berat bersih 28,56 gram.

Pria tamat pendidikan SMP ini ditepikan anggota Polsek Amuntai Utara yang dipimpin Kapolsek setempat Ipda Rama Ramadhani di jalan Trans Kalimantan Amuntai menuju Kabupaten Tabalong tepatnya di Desa Muara Baruh Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Kapolres AKBP Ahmad Arif Sopiyan SIK melalui Kapolsek Amuntai Utara Ipda Rama Ramadhani pada Radar Banjarmasin Selasa (17/12) pagi ini membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku tindak pidana peredaran gelap narkoba golongan satu jenis Sabu-Sabu, sesuai program inovasi Polres HSU yakni 'HSU BENAR' (Hebat Sigap Untuk Bebas Dari Narkoba) pada pelaku

Rama menguraikan singkat kronologis penangkapan pemain sabu lintas kabupaten ini, yang dimana merupakan atas informasi adanya pelaku akan melintasi di wilayahnya dengan membawa paket sabu.

Selanjutnya mantan KBO Resnarkoba ini memerintahkan para saksi (anggota polsek) melakukan pengejaran terhadap terlapor yang melintas di depan polseknya. Nah pada saat pelaku sampai di Desa Muara Baruh Rt 01 selanjutnya terlapor dihentikan dan dilakukan penggeledahan.

"Tubuh terlapor kami geledah dan benar tepat pada saku celana depan sebelah kanan ditemukan Narkotika jenis sabu sebanyak enam paket yang dibungkus plastik bening dan dilapisi plastik warna hitam dan dilakban warna bening. Sontak pelaku tak bisa ngeles," kata Rama sapaan akrabnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni enam plastik klip diduga Narkotika jenis Sabu, total berat kotor 29,76 gram, berat plastik Klip 0,20 gram, total berat bersih 28,56 gram, dengan rincian perpaket memiliki berat berbeda, paket A berat kotor 4,99 gram, B berat kotor 5 gram, C berat kotor 5 gram.

Berikutnya, paket D berat kotor 5 gram, E berat kotor 4,77 gram. F berat kotor 5 gram. Termasuk plastik bungkusan paket serbuk setan tersebut. Telepon genggam uang tunai Rp 150 ribu dan motor matik. Saat ini pelaku meringkuk di sel tahanan Polsek Amuntai Utara untuk proses hukum dan penyelidikan. (mar/ema)

Editor : miminradar-Radar Banjarmasin
#Kriminal Narkoba