BANJARMASIN - Kasus aduan berita yang diduga bermuatan SARA yang diterbitkan banjarhits.id (partner 1001 media kumparan.com) kembali diproses. Pimpinan redaksi media daring ini, Diananta Putra Sumedi kembali mendatangi Ditreskrimsus Polda Kalsel, kemarin (25/2) pagi.
Nanta demikian panggilannya, datang bersama pengacaranya, Bujino A Salah SH. Selama 2,5 jam menjalani pemeriksaan, keduanya keluar dari ruangan.
Kepada awak media, Bujino mengatakan, pertanyaan yang dilontarkan penyidik Subdit Siber masih bersifat normatif. Misalnya mengenai tanggung jawab Kumparan sebagai media partner, ikatan perjanjiannya seperti apa dan sebagainya.
“Rekomendasi Dewan Pers, tanggungjawab diserahkan kepada Kumparan, bukan Banjarhits. Sebab seluruh fasilitas yang digunakan Banjarhits diberikan Kumparan, jika proses hukumnya berjalan, otomatis Kumparan pun harus ikut bertanggungjawab,” jelasnya.
Rekomendasi dewan pers memang ada pelanggaran kode etik, tapi hal itu bisa diselesaikan dengan UU Pers. Meskipun Kumparan memutuskan kontrak kerja sama dengan Banjarhits, bukan berarti bisa lepas tangan.
Mengenai langkah hukum berikutnya, pengacara berpenampilan nyentrik itu tampaknya belum mau membuka. Ia mengatakan akan berkoordinasi dengan kliennya. "Nanti saja setelah ada hasil pemeriksaan,” tandasnya.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Zainal pun enggan berkomentar banyak. “Masih pemeriksaan,” ucapnya singkat.
Sementara itu, Hendry Ch Bangun dari Dewan Pers menjelaskan, pihaknya sudah meminta klarifikasi pengaduan dari pengadu dan teradu pada 9 Januari kemarin. Kedua belah pihak menginginkan Dewan Pers mengeluarkan keputusan dalam bentuk Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR).
“Putusan Dewan Pers. Pertama, Kumparan adalah penanggungjawab atas pemuatan berita yang diadukan. Kedua teradu melanggar Kode Etika Jurnalistik, karena menyajikan berita yang mengandung unsur perbedaan suku,” jelasnya.
Selanjutnya, Dewan Pers memberikan tujuh rekomendasi. Poin pertama adalah agar teradu melayani hak jawab dari pengadu dan menjelaskan persoalan pencabutan berita yang dimaksud. Rekomendasi ini diteken Muhammad Nuh melalui lembar PPR Dewan Pers yang terbit 5 Februari kemarin.
“Rekomendasi teradu wajib melayani hak jawab dari pengadu secara proporsional disertai permintaan maaf selambat-lambatnya 2x24 jam setelah hak jawab diterima,” katanya.
Ketua Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Balikpapan, Devi Alamsyah melalui Koordinator Advokasi Fariz Fadhillah menambahkan, apa yang menimpa Nanta merupakan bentuk intimidasi pers melalui hukum.
“Polisi tidak melihat putusan dari dewan pers, harusnya polisi mematuhi putusan dewan pers,” kata Fariz.
Dalam putusan Dewan Pers sudah jelas, dengan menjalankan putusan hak jawab artinya persoalan ini dinyatakan selesai. Penanganan sebuah persoalan pers ini mengacu pada UU Pers. “Putusan Dewan Pers, itu sudah selesai dengan hak jawab," tegasnya.
AJI Balikpapan mendorong agar penanganan yang dilakukan kepolisian sesuai hasil putusan Dewan Pers. "Sikap AJI mendorong kepolisian dapat mematuhi keputusan Dewan Pers,” harapnya. (gmp/at/fud)
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin