Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Pengacara: Jurnalisme Bukan Kejahatan

miminradar-Radar Banjarmasin • Rabu, 17 Juni 2020 - 18:02 WIB
EKSEPSI: Kuasa hukum Bujino A Salan (tengah) telah memberikan bantahan atas dakwaan kepada kliennya Diananta Putera Sumedi.
EKSEPSI: Kuasa hukum Bujino A Salan (tengah) telah memberikan bantahan atas dakwaan kepada kliennya Diananta Putera Sumedi.

BANJARMASIN - Pengacara Bujino A Salan, membacakan pembelaan untuk kliennya, Diananta Putera Sumedi. Pada sidang kedua di Pengadilan Negeri Kotabaru, Senin (15/6).

Pembelaan berjudul 'Jurnalisme Bukan Kejahatan, Jurnalis Bukan Penjahat' itu dibacakan di depan jaksa penuntut umum.

Sebab, tak ada kasus untuk menjerat jurnalis 35 tahun tersebut. Mengingat masalahnya sudah selesai di Dewan Pers. Lembaga yang diberi wewenang oleh UU Pers untuk menyelesaikan sengketa pers.

"Bukan malah terus bergulir di kepolisian dan kejaksaan. Hingga disidang seperti sekarang," ujarnya dalam siaran pers Koalisi Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers.

Tempat Diananta bekerja, Banjarhits (media patner Kumparan) telah memuat hak jawab. Seperti yang direkomendasikan Dewan Pers dalam lembar penilaiannya.

Hak jawab dari Sukirman, Ketua Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan Indonesia. Sosok yang melaporkan Diananta ke Polda Kalsel.

"Semua rekomendasi Dewan Pers sudah ditunaikan klien kami. Hak jawab dimuat, berita yang disoal diturunkan. Jadi sudah selesai," tambahnya.

Diingatkannya, dalam mencari informasi untuk kepentingan masyarakat, jurnalis dilindungi undang-undang.

Eksepsi alias bantahan juga dilancarkan pada PN Kotabaru. Saat ini, Diananta ditahan di Polres Kotabaru sebagai titipan Kejaksaan Negeri Kotabaru.

Setelah menjalani pemeriksaan di Banjarmasin. "Kalau pun dipaksakan menjadi kasus, maka sidanglah di Banjarmasin, atau di Martapura," kata Ade Wahyudin dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers.

Mengingat wawancara, penulisan dan penayangan berita yang disengketakan terjadi di Banjarmasin. Sementara Diananta tinggal di Gambut, Kabupaten Banjar.

"Alasan utama penetapan tempat sidang adalah tempat kejadian perkara (locus delicti)," tukas pengacara muda Kotabaru, Hafiedz Halim, dikutip dari rilis yang sama.

Karena pandemi, sidang digelar secara online. Majelis hakim dipimpin Elisabeth Batara Randa. Jaksa membacakan dakwaan dari kejari. Sedangkan Diananta berada di ruang tahanan.

Kasus ini berawal dari berita 'Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel' yang diunggah Banjarhits pada November 2019 silam.

Setelah menjadi tersangka, Diananta ditahan pada 4 Mei. 20 hari kemudian, dipindahkan ke Kotabaru. Dia dijerat dengan Pasal 28 UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara. (fud/ema)

Editor : miminradar-Radar Banjarmasin
#Kekerasan Perss