Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Motif Pembakar MAN 1 HST Tetap Kabur, Residivis “Pemain Watak” Divonis 3 Tahun Penjara

izak-Indra Zakaria • Rabu, 23 September 2020 - 16:35 WIB
HASIL PERSIDANGAN: Kejari HST, Trimo (kanan) dan Jaksa Penuntut Umum, Ari Pratama (kiri) saat menyampaikan hasil persidangan kepada wartawan, Selasa (22/9). | FOTO: JAMALUDIN/RADAR BANJARMASIN
HASIL PERSIDANGAN: Kejari HST, Trimo (kanan) dan Jaksa Penuntut Umum, Ari Pratama (kiri) saat menyampaikan hasil persidangan kepada wartawan, Selasa (22/9). | FOTO: JAMALUDIN/RADAR BANJARMASIN

BARABAI - Masih ingat kasus kebakaran yang terjadi di MAN 1 HST bulan Februari 2020? Kasusnya kini sudah sampai pada tahap putusan pengadilan. Pada sidang online yang digelar di Kejaksaan Negeri HST, Selasa (22/9). Terdakwa Anang Kursani dinyatakan terbukti bersalah dan dijerat dengan pasal 187 ayat 1 KUHP

Hakim menyatakan terdakwa bersalah. Divonis penjara tiga tahun. Sesuai bukti-bukti yang ditunjukkan di persidangan,” kata Kejari HST, Trimo. Bukti yang disampaikan dalam persidangan yakni rekaman CCTV milik masjid yang memperlihatkan terdakwa masuk ke dalam masjid. Kemudian dari keterangan saksi, seperti puzzle yang sinkron untuk memberatkan terdakwa. Lalu apa motif terdakwa melakukan pembakaran?

Sampai sekarang belum terungkap. Sebab, dalam keterangan yang ada di BAP penyidik dalam persidangan ditolak. Dengan penyidik dia mengaku ada yang menyuruh, cuma di persidangan terdakwa tidak mengakui hal tersebut,” tambahnya.

Untungnya ada benang merah yang bisa diambil jaksa penuntut umum untuk membuktikan. CCTV itu menyorot terdakwa ini. Kaosnya sama, topinya sama ini yang menjadi patokan kita. Kemudian itu menjadi petunjuk akhirnya jaksa yakin, hakim juga yakin bahwa dia bersalah,” paparnya.

Untuk mengecek kebenaran CCTV itu jaksa juga mendatangkan ahli IT dalam persidangan. Pada akhirnya diputuskan bahwa memang terdakwa yang berada dalam CCTV tersebut.

Trimo juga menilai, terdakwa merupakan pemain watak. Selain itu terdakwa juga pintar dalam menjalankan aksinya. Jadi setelah membakar dia datang ke Masjid. Dia memanggil orang dengan cara memukul tiang listrik. Dia juga menggerakkan warga untuk mencari pelaku pembakaran. Padahal pelakunya dia sendiri. Tapi terdakwa tidak mengaku,” katanya.

Jaksa penuntut umum (JPU) kasus ini, Ari Pratama menyebut bahwa saat proses persidangan terdakwa sangat lihai dalam berdalih. Segala pernyataannya yang ada di BAP dia bantah sendiri saat persidangan. “Terdakwa ini sepertinya sudah tahu jalannya persidangan akan seperti apa, terbukti ternyata dia mantan residivis yang pernah sudah berpengalaman di persidangan. Ini sidang ke-11 nya dengan kasus yang berbeda,” ungkap jaksa muda tersebut.

Untungnya, lanjutnya, ada keterangan saksi yang membuat terbukanya celah bahwa terdakwa memang bersalah. Gambaran pada saat rekonstruksi kejadian juga memperkuat bukti bahwa terdakwa yang melakukan pembakaran tersebut,” pungkasnya. (mal/bin/ema)

Editor : izak-Indra Zakaria
#Kriminal Kebakaran