BANJARBARU - Kelanjutan dugaan kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang menyeret eks ketua KPU Banjarmasin, Gusti Makmur (GM) kini memasuki babak baru.
Terdakwa melalui tim kuasa hukumnya memutuskan untuk mengajukan upaya banding. Upaya ini usai majelis hakim di Pengadilan Negeri Banjarbaru memvonis bahwa terdakwa dinyatakan bersalah di persidangan beberapa waktu lalu.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Banjarbari, Alfano Arif Hartoko yang menangani kasus ini membenarkan bahwa terdakwa melakukan upaya banding.
"Benar, jadi tim kuasa hukum terdakwa mengajukan upaya banding kepada Pengadilan Tinggi Kalsel. Itu memang hak hukum terdakwa, jadi hingga saat ini status kasusnya belum inkrah," ujar pria yang akrab disapa Fano ini kemarin.
Dirincinya, sidang vonis sebelumnya dihelat pada 7 Oktober 2020 lalu. Saat itu, majelis hakim terangnya menjatuhkan vonis jika terdakwa bersalah. Adapun terdakwa diketahui divonis hukum 5 tahun 3 bulan kurungan penjara dan denda biaya sebesar Rp200 juta. Apabila denda tak dibayar, maka diganti dengan 4 bulan kurungan.
"Upaya banding itu diajukan satu hari setelah vonis dijatuhkan. Upaya itu didasari jika kuasa hukum terdakwa berpendapat bahwa pertimbangan majelis hakim itu tidak memiliki pendirian yang tegas," ingat Fano.
Dalam banding ini, kuasa hukum katanya juga berpendapat bahwa adanya ketidakkonsistenan, dan kontradiktif antara pertimbangan satu dan pertimbangan lainnya.
"Jadi dalam upaya bandingnya, tim kuasa hukum terdakwa menyertakan beberapa poin pertimbangannya, ada 22 poin. Kita menghargai upaya banding ini karena memang hak hukum," jabarnya.
Pihak penuntut umum sendiri ungkap Fano optimistis bahwa dugaan kasus ini bakal dibuktikan pihaknya meski terdakwa telah mengajukan banding. "Sejak kasus ini masuk dalam tahap P21 kita sudah sangat optimistis bahwa kasus ini akan terbukti di persidangan," tuntasnya.
Adapun, dalam vonisnya, majelis hakim menilai bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Hal itu sebagaimana dakwaan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) dengan pasal 82 UU Perlindung Anak, atas dugaan tindak asusila terhadap anak.
Untuk menyegarkan ingatan, dugaan kasus yang menyeret mantan Ketua KPU Banjarmasin ini resmi bergulir usai Polres Banjarbaru resmi menahan mantan Ketua KPU Banjarmasin Gusti Makmur dengan dugaan pencabulan anak.
Dari keterangan kepolisian, asal mula terjadinya dugaan pelecehan ini ketika tersangka masih menjabat sebagai Ketua KPU Banjarmasin. Waktunya pada tanggal 25 Desember 2019, saat itu korbannya yang masih berusia 16 tahun dan berstatus pelajar sedang membersihan toilet di sebuah hotel berbintang di Banjarbaru sebagai peserta magang. (rvn/bin/ema)
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin