BARABAI- Netizen di Hulu Sungai Tengah (HST) dibuat heboh dengan viralnya video pengunjung sebuah kafe yang berjoget diiringi musik disko dipadukan dengan gemerlapnya lampu warna-warni menyerupai pub.
Diketahui kafe tersebut berada di Jalan Murakata RT 5 RW 2 Kecamatan Barabai. Tepatnya didekat tugu burung anggang Barabai.
Banyak warga net yang mengecam kafe tersebut. Karena dianggap mencoreng citra kota HST yang religius.
Lantas Bagaimana status perizinan usaha kafe tersebut?
Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Nurul Saidah mengatakan jika kafe tersebut legal dan memiliki izin Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120216182606. Izin ini diterbitkan tanggal 26 Oktober 2021.
Namun dia menegaskan dalam surat perizinan usaha tersebut hanya berbentuk rumah minum atau kafe. Artinya hanya menyediakan makan dan minum saja. Selebihnya tidak diizinkan.
Dia juga mengatakan pihaknya sudah memanggil pemilik kafe. Dia memperingatkan pemilik kafe agar mengikuti aturan di surat perizinan yang mereka buat.
"Kafe ini sudah menyalahi aturan perizinan. Jadi kami berikan teguran. Jika masih bandel, kami akan beri surat peringatan sampai tiga kali. Kalau tidak mempan akan diberi sanksi," katanya, Selasa (2/11).
Sanksi yang paling berat yakni izin usahanya akan dicabut. Pihaknya juga sedang menjalani koordinasi dengan perangkat terkait seperti Satpol PP, MUI HST, dan pimpinan di HST. (mal)
Editor : miminradar-Radar Banjarmasin