Gara-Gara Suka Janji Traktir, Tapi Ngga Jadi-Jadi, Teman Sendiri Bonyok Dikeroyok
izak-Indra Zakaria• Kamis, 10 November 2022 - 17:09 WIB
KORBAN: AS, warga Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong yang menjadi korban pengeroyokan.
Kasus pengeroyokan terjadi di Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Tepatnya di jalan simpang tiga Islamic Center. Sebanyak enam orang pria memukuli dua orang, karena dipicu rasa dongkol lantaran merasa sering didustai ke tempat hiburan.
Enam pria itu JH (32) dan YS (25) warga Kelurahan Purwodadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. SS (27) warga Dusun 4 Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara. Dan AM (25) Warga Kelurahan Sidorejo 1 Kecamatan Medan Kota Kabupaten Kota Medan, Sumatra Utara.
Kemudian, RJH (25) warga Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, MHD (25) warga Kelurahan Sudirejo 1 Kecamatan Medan Kota Kabupaten Kota Medan, Sumatra Utara.
Sedangkan korbannya, AS (26) warga kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong dan rekannya.
Kronologi pengeroyokan diawali pesan online yang dikirim korban ke salah seorang pelaku, janjian menuju ke tempat karaoke di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Sabtu (5/11).
Lalu, korban dan rekannya lebih dulu berangkat disusul pelaku yang sembari mengajak rekan-rekannya.
Sesampainya di lokasi, korban dan rekannya tidak lama kemudian menyampaikan kepada pelaku Cs untuk menjemput kawan di simpang tiga Islamic Center dan kembali ke lokasi karaoke lagi.
Rupanya para pelaku mengikuti korban. Tepat di lokasi kejadian, pelaku menabrak kendaraan korban, lalu terjadilah pemukulan terhadap korban dengan menggunakan helm dan tangan kosong secara bersamaan. Korban terkapar. Para pelaku yang masih dongkol pun mengarahkan kekesalannya ke rekan korban. Untungnya, berhasil melarikan diri dan sembunyi.
Korban yang tergeletak di jalan ditolong warga yang melintas dan membawanya ke rumah sakit.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan, para pelaku pengeroyokan sudah diamankan jajaran Satreskrim Polres Tabalong, Minggu (7/11]).
Hasil interogasi petugas, pelaku merasa dongkol karena korban sering ingkar janji. “Beberapa kali mengajak ke tempat hiburan, tetapi di tengah acara selalu pamit dengan berbagai alasan. Akhirnya pelaku yang membayar tagihan,” jelasnya, Selasa (8/11).
Berdasarkan hasil visum luka yang dikeluarkan pihak media RSUD H Badaruddin Tanjung, korban mengalami luka memar pada bagian dahi, bibir bawah pecah, luka di belakang telinga kanan dan pelipis kiri.
“Keenam pelaku disangkakan dengan pasal 170 KUH Pidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan 6 bulan,” ujarnya.
Para pelaku kini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut, dan turut diamankan barang bukti berupa sebuah helm warna abu metalik. (ibn/ij/bin)