BALIKPAPAN-Sub Direktorat Siber Polda Kaltim meringkus YG (43), lantaran terlibat kasus penyebaran konten asusila. Pria yang tinggal di Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat ini ditangkap pada Kamis (27/4) dinihari, di sebuah hotel di kawasan Balikpapan Selatan.
Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Yusuf Sutejo didampingi Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim AKBP Amri Siahaan menerangkan, penangkapan YG bermula dari patroli siber yang dilakukan Subdit Siber Polda Kaltim pada 26 April lalu.
"YG ini mengaku menawarkan jasa untuk membantu pasangan yang kesulitan dalam urusan seksual lewat media sosial," terang Yusuf Sutejo.
Berdasarkan keterangan YG, aksi tersebut sudah dilakukan sejak tahun lalu. Modus yang dilakukan adalah dengan cara mengunggah foto alat kemaluan dan sejumlah video asusila ke akun Twitter.
Dari tersangka polisi mengamankan satu bundel tangkapan layar unggahan di Twitter dengan akun @GALANG300380, satu buah CD yang berisi konten video dan gambar kesusilaan dan pornografi pada akun media sosial Twitter dengan nama akun @GALANG300380.
"Ada dua video yang kami sita sebagai barang bukti. Dua video tersebut diunggah ke akun twitter tersangka dan dibuat dalam rentang waktu satu tahun, April 2022 dan April 2023," kata Yusuf Sutejo.
Dua video tersebut, lanjut Yusuf direkam di dua penginapan yang berbeda di Kota Balikpapan.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Tersangka juga dijerat pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat 1 huruf A dan E UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun dan atau denda minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 miliar. (hul)
Editor : Wawan-Wawan Lastiawan