BALIKPAPAN-Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Kaltim menangkap lima tersangka pencurian dan penadahan 151 ton crude palm oil (CPO) alias minyak kelapa sawit yang beraksi di perairan Teluk Balikpapan, belum lama ini.
Dari lima tersangka tersebut, empat di antaranya merupakan pencuri CPO, yakni A, I, F dan V. Mereka tak lain adalah anak buah kapal (ABK) TK Elang Jawa I, kapal yang mengangkut CPO.
Ke empat ABK ini diringkus di Gresik, Jawa Timur pada pertengahan Mei kemarin.
“Kami juga menangkap AW yang merupakan penadah CPO hasil curian tersebut,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Yusuf Sutejo bersama Kasubdit Gakkum Dit Polairud Komisaris Adik Listiyono pada konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dan penadahan CPO, Senin (22/5) siang.
Selain menangkap lima orang tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 109.000.000, handphone dan 23 segel mainhole
Polisi, kata Yusuf menjerat A, I, F dan V dengan pasal 363 ayat 1 dan atau pasal 374 KUH Pidana. Ancaman pidana 7 tahun penjara menanti empat tersangka ini.
Sementara AW, sebagai penadah dijerat pasal 480 ke 1-e KUH Pidana dengan ancaman penjara 4 tahun.
Yusuf menambahkan, kasus ini terus didalami dan dikembangkan oleh kepolisian. Termasuk kemana saja CPO curian tersebut.
“Ada yang dijual di Kaltim dan ada yang keluar Kaltim. Nanti perkembangan akan kami sampaikan,” jelas Yusuf. (hul)
Editor : Wawan-Wawan Lastiawan