Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Bandar di Samarinda Ditangkap, Sembunyikan Sabu Dalam Bungkus Snack

Wawan-Wawan Lastiawan • Rabu, 14 Juni 2023 - 19:00 WIB
Barang bukti sabu seberat 1,2 kilogram yang berhasil diamankan personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim. 
 (Foto : Istimewa)
Barang bukti sabu seberat 1,2 kilogram yang berhasil diamankan personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim. (Foto : Istimewa)

BALIKPAPAN-Perang terhadap peredaran sabu terus digencarkan Polda Kaltim. Terbaru, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim menggagalkan peredaran 1.2 kilogram sabu di Kota Samarinda, Selasa (13/6) kemarin sekira pukul 00.15 Wita. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Komisaris Besar Rickynaldo Chairul menerangkan dalam operasi pengungkapan tersebut pihaknya berhasil menangkap seorang pria berinisial HG. 

Ia ditangkap di Jalan Ampera, Kelurahan Suka Makmur, pinggir Jalan Poros Samarinda-Sanga Sanga. 

Polisi juga menyita barang bukti sabu yang disimpan di dalam 1 bungkus plastik hitam yang dicampur ke dalam bungkusan makanan ringan. Setelah dibuka, di dalam bungkusan makanan ringan itu ditemukan sabu dengan total berat 1,2 Kg. 

"Tiga unit handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi juga kami sita,"ucap Rickynaldo lewat keterangan tertulisnya, Rabu (14/6) pagi.

HG yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini telah diamankan oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim. 

Ia dijerat pasal 114 ayat (1) Juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup. (hul)

Editor : Wawan-Wawan Lastiawan
#balikpapan