Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Polres Tarakan Bongkar Tempat Prostitusi Berkedok Karaoke di Jalan Bengawan

izak-Indra Zakaria • Kamis, 29 Juni 2023 - 19:09 WIB
Kedua pelaku yang diamankan pihak kepolisian.
Kedua pelaku yang diamankan pihak kepolisian.

Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengungkap perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dua orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu S dan  P.

Dalam perkara ini, pihak kepolisian mendapati adanya tempat prostitusi berkedok tempat karaoke di salah satu tempat hiburan malam (THM) yang berada di Jalan Bengawan Kelurahan Juata Permai. Pengungkapan itu dilakukan pada Minggu (25/6) sekitar pukul 00.30 WITA. 

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, Iptu Randhya Sakthika Putra mengatakan, saat THM tersebut didatangi pihaknya mendapati seorang laki-laki dan satu perempuan berada di dalam satu kamar. Keduanya pun mengaku bukan pasangan suami istri.

“Kita langsung melakukan interogasi terhadap pria dan wanita yang berada dalam satu kamar tersebut,” katanya. 

Keduanya mengaku bahwa sudah berhubungan badan dan pria tersebut memberikan uang Rp 300 ribu kepada pelaku P. Didapati P lah yang berperan sebagai mucikari sekaligus pemilik tempat. Sementara S merupakan seorang wanita yang berperan sebagai penyedia kamar. P  mengakui bahwa dirinya menerima jumlah uang Rp 50 ribu dari Rp 300 ribu yang dibayarkan oleh pengguna jasa wanita yang dijualnya. Dalihnya, Rp 50 ribu tersebut digunakannya untuk membayar sewa kamar.

“Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, untuk pelaku P  meminta kepada S untuk menyediakan wanita-wanita yang ingin bekerja sebagai pelayan seks. Setelah itu, wanita tersebut dibelikan tiket keberangkatan untuk bekerja di Kota Tarakan.

“Kemudian ini menjadi hutang. Jadi wanita-wanita itu harus mencicil dengan cara melayani tamu karaoke dan berhubungan badan juga,” beber Kasat.

Dari aksi kedua pelaku itu, didapati tempat karaoke tersebut berdalih menerima tamu untuk karaoke namun juga untuk melayani hubungan badan. Dari penyelidikan yang dilakukan pihaknya, didapati tempat prostitusi berkedok karaoke itu hanya memiliki izin sebagai tempat karaoke.

“Di tempat itu terdapat 9 wanita yang bekerja dan mayoritas dari Pulau Jawa,” bebernya. Terhadap perkara tersebut, Polres Tarakan sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Kota Tarakan. Perkara TPPO yang menyeret kedua tersangka dicekal dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP.

“Pidananya paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun. Terus ada denda paling sedikit Rp 120 juta paling banyak Rp 600 juta,” pungkasnya. (zar/ana)

 
Editor : izak-Indra Zakaria