Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Cabuli Bocah di Musala, Kakek di Balikpapan Terancam 12 Tahun Bui

Wawan-Wawan Lastiawan • Selasa, 29 Agustus 2023 - 22:50 WIB
AL (kiri) saat dihadirkan pada konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan di Polresta Balikpapan, Selasa (29/8) siang.
 (Foto : Erik Alfian/Prokal.co)
AL (kiri) saat dihadirkan pada konferensi pers pengungkapan kasus pencabulan di Polresta Balikpapan, Selasa (29/8) siang. (Foto : Erik Alfian/Prokal.co)

BALIKPAPAN-Aksi tak terpuji dilakukan AL. Kakek berusia 72 tahun ini tega melalukan pencabulan terhadap Delima, bukan nama sebenarnya.

Yang lebih miris,  aksi pencabulan dilakukan AZ di sebuah musala di kawasan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan.

PS Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan Ipda Iskandar Ilham mengatakan AL melakukan pencabulan terhadap Delima pada Senin (7/8) lalu.

Tersangka, kata Iskandar mulanya memanggil korban ke dalam musala. “Begitu melihat situasi sepi tersangka melancarkan aksi pencabulan terhadap korban,” ungkap Iskandar kepada awak media, Selasa (29/7).

Karena tak terima, keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian ini kepada polisi.

Tersangka dijerat pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014.

“Akibat ulahnya terancam terancam hukuman penjara selama 12 tahun,” tuntas Iskandar. (hul)

Editor : Wawan-Wawan Lastiawan
#balikpapan