BALIKPAPAN-RY (33) warga Jalan Telaga Sari, Kelurahan Telaga Sari, Kecamatan Balikpapan Kota harus kembali mendekam di balik jeruji besi setelah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor pada Minggu (26/11) kemarin.
Kanit Jatanras Polresta Balikpapan IPDA Wempy Ardenta mengatakan RY merupakan residivis kasus pengeroyokan yang baru saja menghirup udara bebas bulan Mei kemarin.
"Baru keluar bulan lima lalu dan melakukan aksi curanmor di kawasan Klandasan," katanya Senin (27/11).
Wempy menjelaskan, RY rupanya sudah merencanakan aksinya beberapa hari sebelumnya. Kebetulan RY kenal dekat dengan korban pemilik motor.
“Empat hari sebelum beraksi, tersangka sudah lebih dulu mengambil kunci motor korban,” kata Wempy.
Tersangka, lanjut Wempy mengambil kunci motor korban yang diletakkan di dalam kamar kosnya.
“Jadi saat berada di dalam kamar itulah si tersangka mengambil kunci motor korban lalu disimpan,” jelas Wempy.
Aksi pencurian akhirnya dilakukan tersangka saat korban lengah pada Ahad (26/11) malam.
Rupanya, aksi RY terekam kamera CCTV sehingga polisi yang mendapatkan laporan bisa dengan mudah melakukan penangkapan. “Tersangka ditangkap di kawasan Klandasan,” ujar dia.
Kepada polisi, RY mengaku tak punya niat menjual motor korban. Ia berdalih hanya ingin menggunakan untuk jalan-jalan.Akibat ulahnya, RY dijerat pelaku Pasal 363 KUHP. (hul)
Editor : Wawan-Wawan Lastiawan