Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Raja Tega..!! Anaknya Dihamili Pria, Si Ayah Malah Ikut "Cicipi", Siapa yang Menghamili pun Masih Misteri

M Oscar Fraby • Sabtu, 3 Februari 2024 - 15:00 WIB
TERSANGKA: SR, 41 tahun, digiring penyidik ke Unit PPA Ditreskrimum Polda Kalsel, Kamis (1/2). SR menjadi tersangka persetubuhan anak di bawah umur. Korban adalah putri sulungnya yang masih siswi SMP.
TERSANGKA: SR, 41 tahun, digiring penyidik ke Unit PPA Ditreskrimum Polda Kalsel, Kamis (1/2). SR menjadi tersangka persetubuhan anak di bawah umur. Korban adalah putri sulungnya yang masih siswi SMP.

 

Dalam pengakuannya, SR memperkosa putrinya karena marah mengetahui anaknya hamil. Namun, sosok dua pemuda yang disebut-sebut korban masih misteri.

 

    ***

BANJARMASIN - Dengan tangan terborgol, SR duduk diam di kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kamis (1/2). Pria 41 tahun itu seorang ayah yang tidak berperasaan. SR adalah pelaku pemerkosaan anak berumur 12 tahun di Banjarmasin Utara. Korban adalah anak kandungnya sendiri.

"Saya memang menggaulinya, tapi tak sampai selesai. Karena hampir kepergok istri yang datang," aku SR di ruang penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit IV Ditreskrimum Polda Kalsel.

Ditanya mengapa ia tega menggauli putrinya sendiri, SR mengaku kesal karena anaknya dihamili orang. Dia semakin kesal karena korban tak mau mengatakan siapa pelakunya. "Saya jadi kesal," ujarnya.

Korban tentu saja menolak saat dirayu bapaknya untuk berhubungan badan. "Jangan, Abah. Jangan," ujarnya menirukan. "Kada papa, Nak (tidak apa-apa)," ceritanya. SR masih ingat, kejadiannya pada Selasa (23/1) malam. "Tidak dengan kekerasan. Tidak pakai ilmu apa-apa (merayunya). Saya dengan sadar melakukannya," tambahnya. Besoknya, Rabu (24/1) malam, tersangka dijemput polisi.

Malam yang celaka itu terjadi sehari setelah SR menyadari anaknya telah mengandung. "Cuma satu kali. Itu pun tidak sampai klimaks," tegasnya.

Sehari-hari SR bekerja sebagai kuli bangunan. Ia memiliki dua anak. Korban si sulung, dan adiknya masih lima tahun. Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya pidana penjara maksimal 15 tahun.

Dan hukuman SR bisa ditambah karena hubungan kekeluargaan dengan korban. "Sesuai aturan, hukumannya akan ditambah sepertiga vonis apabila pelaku adalah orang tua atau guru korban," jelas Kabag Binopsnal AKBP Sutrisno mewakili Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Erick Frendriz.

Dalam penuturan keluarga korban, siswi SMP itu dihamili dua pemuda yang dikenalnya di media sosial. Namun siapa mereka masih gelap. Soal itu, Sutrisno mengakui penyidik kesulitan menggali keterangan dari korban. Sebab kondisinya masih trauma dan terguncang. Kerap menangis ketika ditanya."Jadi kami masih fokus ke perkara ini dulu (tersangka ayah). Namun tetap akan dikembangkan setelah kondisi korban semakin membaik,” jaminnya.

Saat ini korban berada di tempat yang aman. Dirawat UPTD PPA Kalsel di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kalsel.  (*)

 
 
 
Editor : Indra Zakaria
#kriminal #kalsel