Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Gudang BBM Terbakar di Palaran, Dalang Penimbunan Belum Terungkap, Penjaga dan Pembakar Lahan “Ditumbalkan”

Dwi Restu Amrullah • Senin, 12 Februari 2024 - 19:50 WIB
BUTUH PENYELIDIKAN LANJUTAN: Tempat penampungan atau gudang BBM di Palaran yang terbakar, masih belum diketahui siapa pemiliknya. DOK
BUTUH PENYELIDIKAN LANJUTAN: Tempat penampungan atau gudang BBM di Palaran yang terbakar, masih belum diketahui siapa pemiliknya. DOK

Gudang penampungan bahan bakar minyak (BBM) di Jalan Simpang Pasir, RT 19, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, yang terbakar pada Selasa (6/2) lalu, hingga kini belum diketahui siapa dalang aktivitas penimbunannya.

 

SAMARINDA–Aktivitas penyalahgunaan BBM, menjadikan satu kawasan sebagai tempat penampungan, terlebih tak mengantongi izin, tentu merupakan kejahatan yang terstruktur. Namun, dalam perkara terungkapnya gudang penampungan tersebut, dua orang yang ditetapkan tersangka diduga hanya sebagai “tumbal”.

Disinyalir ada pihak-pihak lain yang menjadi dalang kegiatan tersebut, akademisi Universitas Mulawarman (Unmul) Orin Gusta Andini angkat bicara. Menurutnya, hal itu tidak cukup, apalagi hanya penjaga. “Itu harus diusut tuntas, karena itu bisa jadi bukan hanya penimbunan tapi juga perniagaan. Pasti banyak pihak yang terlibat, dan pasti ada pemiliknya, itu yang harus diusut tuntas perannya dan yang ikut serta,” ujarnya. 

Menurutnya, penjaga tempat itu bukan aktor utamanya, karena kejahatan itu pasti dikerjakan beberapa orang. “Karena pasti ada yang ikut serta, yaitu aktor intelektualnya yang lebih besar dari itu. Orang yang terlibat pasti ada jika dilakukan investigasi lebih lanjut,” tegasnya.

Dijelaskannya pula, Korps Bhayangkara bisa lebih progresif, karena ada orang yang membantu ada yang mendesain apalagi yang terbakar itu dalam jumlah besar (gudang), dan aktivitasnya sudah berjalan cukup lama, sekitar enam tahun. “Penjaga itu bisa disebut dikorbankan tapi sebenarnya bukan dia yang dikenakan. Seharusnya aktor utamanya perlu diamankan polisi. Pemiliknya itu harus dicari dan siapa saja yang ‘bekerja’ di sana,” tegasnya. “Jangan-jangan jika ditelusuri lebih jauh, ada SPBU yang turut serta bekerja sama untuk menyuplai BBM atau bisa saja oknum SPBU yang bermain,” imbuhnya.

Jika hanya penjaga dan pemicu kebakaran itu dikenakan, perbuatan itu tidak menyelesaikan masalah, dan itu tidak adil. “Efek jera yang dapat diberikan sesuai hukum pidana itu ya tuntaskan penyidikan dan jangan ada tebang pilih sampai kepada aktor utamanya, jika tidak ya akan selalu terulang,” lanjut dia.

Pelaksanaan penegakan dan aturan hukumnya jelas ada. Namun, jika tidak dilaksanakan secara menyeluruh, itu bisa membuat orang menggampangkan. “Krena tidak membuat efek jera kepada pelaku sebenarnya, dan tidak menuntaskan masalah serta menjadikan contoh untuk orang lain melakukan hal serupa,” tegasnya.

Kejanggalan aktivitas terselubung area tertutup berpagar seng tinggi sekitar 3 meter, terkuak setelah kebakaran tersebut. Ternyata, kegiatan tak mengantongi izin itu merupakan penimbunan BBM jenis solar.

Media ini menelusuri jejak aktivitas tersebut. Diungkapkan Harsono, ketua RT setempat, keberadaan tempat itu sejatinya sudah lama. “Lama, Mas. Sekitar enam tahunan kayaknya ada sudah area tertutup itu,” ungkapnya saat dikonfirmasi (8/2). Area tersebut memang merupakan lahan terbuka. “Enggak ada bangunan sih, jadi ya tempat penumpukan gitu saja,” imbuhnya.

Sepengetahuan Harsono, area penumpukan itu milik pria bernama P. “Kalau yang saya dengar itu Pak P. Yang punya solar dan yang dipercayakan di lokasi itu Pak M. Sebagai yang mengurusi di sana (area penimbunan) itu Pak M. Kalau Pak P enggak pernah ke sini. Jarang lah (lokasi penimbunan),” jelasnya.

Ihwal aktivitas tersebut, ditegaskan Harsono, yang kerap keluar-masuk ke area tersebut adalah truk pengangkut BBM, kebanyakan berkelir biru-putih. “Kebanyakan warna itu (biru-putih). Dan rata-rata yang ke lokasi milik swasta,” bebernya. Dijelaskannya pula bahwa yang menjaga lokasi tersebut sekitar dua sampai tiga orang. Saat disinggung nama Su, dia tak bisa memastikan secara detail. “Mungkin itu anak buahnya Pak M yang sering urus solar,” imbuhnya.

Perihal izin, secara tegas Harsono yang tinggal cukup lama di kawasan tersebut menyebut tidak pernah ada izin. Baik bersurat secara resmi maupun sekadar lewat lisan. “Ngobrol juga enggak pernah, tahu-tahu ada pagar seng tinggi menutupi kawasan itu. Ternyata nimbun solar,” jelasnya.

Melansir dari Instagram Polsek Palaran @polsekpalaran, jajaran kepolisian setempat mendapat informasi masyarakat tentang adanya kebakaran sekitar pukul 15.00 Wita, Selasa (6/2) di Simpang Pasir, RT 19. Personel Polsek Palaran yang dipimpin Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pengamanan.

Menurut informasi yang didapat di lokasi kejadian kepulan asap berasal dari sebuah gudang penyimpanan BBM yang dijaga Su. Saat dikonfirmasi pihak penjaga gudang menerangkan asal api dari milik warga yang sedang membuka lahan perkebunan. Sebelum Su sudah mengingatkan kepada pria yang berinisial Sud yang sedang membuka lahan perkebunan untuk tidak melakukan pembakaran semak yang dirintis, namun tetap dibakar dan api menyambar drum plastik bekas penyimpanan BBM.

Kapolsek juga berpesan kepada seluruh warga Palaran agar lebih berhati-hati saat membuka lahan terutama jangan melakukan pembakaran lahan dikarenakan dapat menyebabkan terjadinya kebakaran. Sunardi dan Sudarmanto kini ditetapkan sebagai tersangka. Namun, dari penjelasan ketua RT setempat, pengelola gudang itu adalah M, yang diduga kuat menjadi tangan kanan seseorang bernama P. (dra)

Editor : Indra Zakaria
#samarinda