Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Dua Tersangka Penambang Batu dan Pasir Ilegal Tidak Ditahan

Azwar Halim • Rabu, 14 Februari 2024 - 21:00 WIB
LOKASI PENAMBANGAN: Dua tersangka penambang batu dan pasir ilegal di Sebakis, hanya wajib lapor.
LOKASI PENAMBANGAN: Dua tersangka penambang batu dan pasir ilegal di Sebakis, hanya wajib lapor.

 

Permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka ST (38) dan LM (44), tersangka penambang batu dan pasir ilegal di atas lahan transmigrasi di Sebakis, Nunukan Barat dikabulkan, penyidik Satreskrim Polres Nunukan.

Itu ditegaskan Kepala Satreskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit ketika dikonfirmasi persoalan tersebut. Dirinya menerangkan, penangguhan penahanan keduanya dimohon oleh masing-masing keluarganya.

“Jadi sesungguhnya itu permohonan keluarga, ada pertimbangan bermohon penangguhan penahanan, kita meminta mengikuti mekanismenya, keluarga siap menjamin,” ujarnya ketika diwawancarai, Senin (12/2).

Meski begitu, penangguhan penahanan tidak menghentikan proses hukum yang berjalan. Dalam hukum, keduanya berhak mendapatkan penangguhan jika memenuhi syarat, dimana mereka juga terbantu dengan sikap kooperatif selama penyidikan sebelumnya. 

Dengan pihak keluarga yang menjadi penjamin serta memastikan keduanya tidak akan kabur atau melakukan tindakan negatif lainnya, membuat permohonan bisa dikabulkan. Meski begitu, keduanya tetap harus melakukan wajib lapor ke Polres Nunukan.

“Ya kesini (Polres Nunukan) tetap wajib lapor seminggu sekali,” tambah Lusgi.

Penangguhan penahanan pun, akan berlangsung hingga berkas keduanya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nunukan, untuk memulai menjalani pemeriksaan sebelum digelarnya sidang.

“Nanti dijemputnya, kalau berkasnya sudah limpah ke kejaksaan, kedua yang bersangkutan juga harus dilimpahkan,” beber Lusgi.

ST dan LM sendiri, memang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penambangan ilegal di wilayah SP5 transmigrasi Sebakis, Nunukan Barat. ST diduga menambang batu gunung yang hasilnya dikomersilkan, dijual di wilayah Sebakis saja untuk keperluan pembangunan rumah dan sejumlah proyek.

Begitu juga LM, namun penambangan ilegal yang dilakukannya, kepada pasir yang juga berada diatas lahan transmigrasi. Dalam penambangan tersebut, keduanya memang mendapatkan keuntungan, padahal mereka sama sekali tidak mengantongi izin dalam kegiatan penambangan tersebut. (raw)

Editor : Indra Zakaria
#nunukan