Rasuah kedua yang membelit Abdul Gafur Mas`ud (AGM) bergulir perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, (13/2).
SAMARINDA-Jika di perkara pertama dia dijerat karena menerima suap atau gratifikasi dari sejumlah proyek di Penajam Paser Utara (PPU). Kali ini, AGM didakwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menyalahgunakan sejumlah modal yang diberikan Pemkab PPU ke perusahaan umum daerah, Penajam Benuo Taka (PBT) dan Penajam Benuo Taka Energi (PBTE).
Di depan majelis hakim yang dipimpin Ary Wahyu Irawan bersama Nugrahini Meinastiti dan Suprapto, JPU KPK mendakwa AGM atas penggunaan tak patut atau untuk kepentingan pribadinya modal di PBT sebesar Rp 5,4 miliar. Sementara di PBTE, AGM diduga menikmati Rp 874 juta. “Total kerugian yang ditaksir dalam perkara ini sebesar Rp 6,28 miliar,” ungkap tim JPU KPK membaca dakwaan.
Dalam dakwaan setebal 50 lembar itu, jaksa mengurai titik mula permainan lancung mengakali modal daerah tersebut terjadi. Semua dimulai medio 2019, beberapa bulan selepas AGM dilantik sebagai bupati PPU, kala itu, AGM berencana membuat pabrik penggilingan padi atau rice milling unit (RMU) yang dikelola daerah. “PBT direncanakannya menjadi perusahaan yang mengelola proyek tersebut,” sambung jaksa.
Dari wacana itu, dia meminta Muhammad Umry Hasfirdauzy alias Firli yang merupakan staf ahli bupati bidang ekonomi dan investasi menyusun kajian dan estimasi biaya yang diperlukan.
Desember 2019, Heriyanto yang diketahui kenalan AGM ditunjuk jadi direktur utama PBT. Berselang beberapa bulan, Bagian Ekonomi Setkab PPU menyusun telaahan staf untuk pemberian modal Rp 26,98 miliar. Telaahan yang nantinya diusulkan ke DPRD untuk diusulkan menjadi peraturan daerah (perda).
Heriyanto pun dimintanya untuk berkoordinasi dengan Firli terkait realisasi wacana tersebut. Namun, perda molor disusun lantaran pandemi Covid-19 membuat anggaran daerah perlu disesuaikan. Pengusulan kembali kajian itu terjadi pada Juli di 2020 setelah AGM meminta agar pemberian modal untuk proyek RMU ke PBT bisa dikucurkan 2021.
Syarat mendasar pemberian modal, seperti rencana bisnis, analisis investasi, hingga tertuangnya penggunaan modal itu nantinya dalam rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) tak pernah dibuat.
Sementara penyertaan modal tetap dibahas dengan nominal yang berbeda. “Jika sebelumnya disusun sekitar Rp 26,98 miliar. Dalam pembahasan di DPRD PPU hingga akhirnya Perda 7/2020 tentang Penyertaan Modal itu disahkan. Nilai modal berubah menjadi Rp 29,64 miliar,” ulasnya.
Dalam perda diatur pemberian modal diguyur sekaligus, karena keuangan daerah yang belum stabil di tengah pandemi. Pencairan diberikan bertahap, pertama Rp 2,5 miliar pada Januari 2021. Tahap dua terjadi tujuh bulan berselang medio Agustus 2021, sebesar Rp 10 miliar.
Setiap pemberian modal itu, Heriyanto tak pernah menyampaikan penggunaan uang tersebut lantaran ada sejumlah uang dari modal itu yang digunakannya untuk mengakomodasi kepentingan pribadi AGM.
“Dari membiayai penyewaan private jet dan helikopter, membiayai pengajian yang diselenggarakan AGM, hingga pemberian uang tunai Rp 2,6 miliar,” lanjutnya. Penggunaan modal PBT juga ada yang dinikmati Heriyanto dan Kepala Bagian Keuangan PBT Karim Abidin.
Di PBTE, pola serupa terjadi. Modal perumdam digunakan untuk mengakomodasi kepentingan pribadi AGM. Di sini, lanjut jaksa menguraikan dakwaan, AGM melantik Baharun Genda medio Juni 2020 dan beberapa bulan kemudian Perda 6/2020 penyertaan modal ke PBTE sebesar Rp 4,1 miliar.
Fiskal daerah yang kembang-kempis imbas pandemi membuat guyuran tak penuh, seperti yang terjadi di PBT. Untuk PBTE, pemkab akhirnya hanya mengguyur Rp 3,6 miliar. Uniknya dari jumlah itu, Rp 374 juta dialokasikan Baharun Genda sebagai gaji AGM selaku kuasa pemilik modal perumdam yang ditujukan untuk mengelola participating interest (PI) 10 persen Blok East-Attaka. “Padahal hal ini tak ada landasan hukum. Langsung dialokasikan begitu saja sebagai gaji untuk bupati,” tutur JPU.
Selain itu, AGM meminta sejumlah uang ke Baharun Genda untuk keperluan pribadinya. Baharun pun mengambil modal tersebut untuk memenuhi keperluan bupati PPU 2018-2022 tersebut. “Masing-masing sebesar Rp 500 juta dan 150 juta,” sambung jaksa.
Dari perkara itu, AGM didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dalam UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, ada tiga terdakwa lain yang lebih dulu menjalani persidangan di pengadilan rasuah tingkat I tersebut. Mereka, Heriyanto, Karim Abidin, dan Baharun Genda. Ketiganya bakal menjalani persidangan dengan agenda tuntutan JPU KPK pada 15 Februari mendatang. (ryu/rom/k16)
Editor : Indra Zakaria