Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Sidang Sabu 7 Kg di Tarakan Masuk ke Pembuktian, Libatkan Dua Pasang Pasutri

Azwar Halim • Selasa, 20 Februari 2024 - 19:31 WIB
PENGUNGKAPAN: Sabu 7 kg yang berhasil diamankan Polres Tarakan saat akan dibawa para terdakwa ke Parepare. FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN
PENGUNGKAPAN: Sabu 7 kg yang berhasil diamankan Polres Tarakan saat akan dibawa para terdakwa ke Parepare. FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN

 

Perkara narkotika jenis sabu 7 kg yang diungkap Polres Tarakan pada 25 Agustus lalu, saat ini sudah disidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan. Agenda sidang pun sudah masuk dalam pembuktian jaksa penuntut umum (JPU).

Dikatakan, JPU dalam perkara tersebut yaitu Chrisna Chandra Dewi, di sidang yang berlangsung pada pekan lalu, pihaknya sudah menghadirkan saksi penangkap dan saksi umum. Rencananya, pada sidang yang berlangsung hari ini (20/2) pihaknya akan kembali menghadirkan saksi lagi dalam pembuktian.

Berdasarkan keterangan saksi penangkap, lanjut Crisna, perkara tersebut diungkap berdasarkan penangkapan terdakwa Sukri. Saat itu didapati satu bungkus satu kecil di dashboard motor milik terdakwa. Saksi penangkap pun melakukan pengembangan terhadap dari mana sabu tersebut. "Terdakwa Sukri saat itu mengakui kalau punya informasi pengiriman narkotika jenis sabu sebanyak 7 kg, dari Tarakan menuju Parepare," katanya.

Kemudian saksi penangkap pun melakukan pengembangan dan menuju ke rumah terdakwa Medira. Dari hasil pemeriksaan terhadap terdakwa Medira, didapati bahwa akan sabu 7 kg dikirim Pare-pare menggunakan kapal laut. Sabu tersebut akan dibawa oleh terdakwa Rudi Hartono dan terdakwa Salmiah. 

"Akhirnya dicegatlah di Balikpapan dan saksi penangkap sehingga ketemulah tersangkanya. Di dalam atas kapal ditemukan sabu 7 kg yang disimpan di dalam keranjang," ucap Chrisna.

Dari keempat terdakwa, satu terdakwa yaitu Sukri dikenakan dakwaan yang berbeda dari tiga terdakwa lainnya. Sukri didapati tidak terlibat dalam perkara sabu 7 kg itu dan hanya mengetahui informasi pengirimannya saja. Terdakwa Sukri didakwa dengan pasal Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 lebih subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Sementara terdakwa Medira, Salmiah dan Rudi Hartono didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009. "Keempat terdakwa ini suami istri," imbuhnya.

Untuk sidang yang akan berlangsung hari ini, JPU akan menghadirkan saksi yang melihat penggeledahan sabu tersebut. Dalam perkara tersebut, pihaknya juga berencana akan menghadirkan ahli. "Setelah itu baru saksi mahkota," pungkasnya.

Diketahui, dalam perkara tersebut Polres Tarakan berhasil mengungkap perkara sabu 7 kg. Terdakwa Sukri awalnya diamankan saat mengendarai sepeda motor di Jembatan Besi Kelurahan Lingkas Ujung. Saat diamankan dan langsung dilakukan pengeledahan, didapati satu bungkus satu kecil di dashboard motor. Setelah dilakukan pengembangan, tiga terdakwa lain diamankan. Untuk terdakwa Salmiah dan Rudi Hartono diamankan di atas kapal saat akan membawa sabu 7 kg ke Parepare. (zar/lim)

Editor : Indra Zakaria
#sabu