Pemuda di Nunukan berinisial MK (19) tega menganiaya pacarnya sampai lebam dan memar hanya karena cemburu buta. Korban ditabrak motor yang dikendarai pelaku, dilempar batu, memukul sampai menarik baju korban hingga robek. Akibatnya korban mengalami sakit di bagian ulu hati, luka lebam di bagian paha kanan dan luka memar pada pelipis bagian kiri. Perbuatan itu ternyata sudah sering dilakukan pelaku, hingga korban akhirnya merasa keberatan dan melapor ke pihak kepolisian.
Kepala Polsek Nunukan, AKP Karyadi mengatakan, penganiayaan terjadi pada kamis (22/2) sekitar pukul 01.40 WITA, dimana awalnya korban menghubungi pelaku melalui aplikasi messenger untuk bertamu mengambil kartu nomor ponselnya. Setibanya korban di TKP, pelaku muncul dari belakang dan mengambil kunci motor korban.
“Saat itu, sempat keluar omongan tidak enak dari pelaku, korban bahkan disuruh pulang berjalan kaki,” ujar Karyadi menerangkan kronologi kejadian, Selasa (27/2).
Korban akhirnya menyesal dan berjalan menuju dekat bangunan sarang walet, namun pelaku mengejar dari belakang dan menabrak kaki korban dengan sepeda motor di bagian kanan. Korban sempat berlari lagi untuk menghindar namun pelaku menabrak lagi pada kaki di bagian kanan.
Kemudian korban pun berlari lagi ke arah gereja dan pelaku melemparnya menggunakan batu dan men enai paha kanan korban, sementara lemparan kedua mengenai perutnya. Karena takut, korban bersembunyi di balik pohon mangga dan pelaku mendatangi korban lalu mengambil handphone korban, setelah itu pelaku langsung menarik baju korban hingga robek.
“Setelah kejadian itu, korban diajak pelaku ke dekat Instalasi PDAM di Jalan Persemaian, setelah sampai, pelaku tiba tiba langsung memukul ke pala korban dengan tangan kosong,” tambah Karyadi. Usai menganiaya korban, pelaku akhirnya memulangkan korban ke rumah temannya di Jalan Lumba lumba. Korban yang akhirnya ke cewa dengan pelaku, melapor pada Minggu (25/2).
Personel Unit Reskrim Polsek Nunukan langsung menghubungi pelaku untuk klarifikasi perihal penganiayaan tersebut. Pelaku pun datang sendiri ke kantor Polsek Nunukan. Saat diperiksa, pelaku menerangkan bahwa benar, telah melakukan penganiayaan terhadap korban.
Baik korban dan pelaku saling kenal dan memiliki hubungan alias pacaran.
Pengakuan pelaku, ia tega melaku kan penganiayaan karena cemburu yang berlebihan yang mana pelaku mengira korban sering jalan tanpa sepengetahuan pelaku, sehingga pelaku merasa emosi lalu pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Korban juga menerangkan, bahwa dirinya bukan pertama kali mendapatkan perlakuan kekerasan itu, sudah sering kali, kemarin itu yang terakhir,” beber Karyadi.
Atas perbuatannya, MK akhirnya dimasukkan ke rutan Mapolres Nunukan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia juga telah disangkakan pasal 351 ayat (1) KUHP. (raw/ana)