Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Mahasiswi di Balikpapan Ditangkap karena Jual Foto dan Desahan Vulgar

Mirwan Hidayat • Sabtu, 9 Maret 2024 - 20:49 WIB
Polda Kaltim Kombes Pol Artanto bersama Wadir Reskrimsus AKBP Rakei Yunardhani dan Kasubdit Kompol Dian Puspitosari, menunjukkan barang bukti beserta pelaku wanita muda berinisial YRT DAYAT/BALPOS
Polda Kaltim Kombes Pol Artanto bersama Wadir Reskrimsus AKBP Rakei Yunardhani dan Kasubdit Kompol Dian Puspitosari, menunjukkan barang bukti beserta pelaku wanita muda berinisial YRT DAYAT/BALPOS

 

 Diduga menjalankan bisnis berbau konten pornografi di beberapa akun media sosial seperti Instagram dan Twitter, seorang wanita muda berinisial YRT (24) yang juga merupakan mahasiswi di Balikpapan, terpaksa ditangkap oleh anggota Ditkrimsus Polda Kaltim. Hal ini seperti terungkap dalam press conference yang digelar Polda Kaltim, Jumat (8/3/2024).

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto mengungkapkan, pelaku YRT dalam aksinya memuat foto dirinya dengan balutan busana minim dengan tema costplay. Tak hanya itu, pose yang lebih vulgar sebanyak 28 foto dan 2 audio moan (desahan pelaku) yang hanya dapat diakes setelah melakukan pembelian konten.

 

"Tindakan tersebut merupakan pelanggaran Undang-Undang ITE," ungkap Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto.

Menurut Artanto, pelaku telah melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. "Pelaku yang terlibat dalam produksi, distribusi, dan penjualan konten pornografi dapat dikenai ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp 6 miliar," tandasnya.

Terungkapnya kasus tersebut, kata Artanto, berawal dari patroli tim Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim di didunia maya guna antisipasi tindak pidana UU ITE. Hingga akhirnya polisi menemukan akun pelaku dan dilakukan penyelidikan lebih mendalam hingga akhirnya pelaku ditangkap pada Senin (4/3/2024) di salah satu toko di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Balikpapan Tengah.

 

Dari penangkapan pelaku, turut diamankan juga beberapa barang bukti, diantaranya 1 unit iPhone 14 warna kuning yang digunakan oleh pelaku membuat konten, serta flasdisk tempat menyimpan file milik pelaku. Kepolisian masih berupaya mengembangkan kasus ini. Untuk mengetahui apakah masih ada pelaku lain yang terlibat menjalankan bisnis haram tersebut bersama pelaku. (day/cal)

Editor : Indra Zakaria
#balikpapan #mahasiswi #foto vulgar