Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Buron Sebulan, Pelaku Curanmor di Pontianak Timur Ditangkap

Syahriani Siregar • Minggu, 10 Maret 2024 - 17:45 WIB
ilustrasi borgol
ilustrasi borgol

 Setelah lebih dari satu bulan buron, Dedi alias DD, pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Polsek Pontianak Timur akhirnya berhasil ditangkap. Pelaku ditangkap pada Jumat, 1 Maret 2024 di Kampung Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur.

Kapolsek Pontianak Timur, AKP Heri Purnomo mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan korban pada Sabtu, 27 Januari 2024. Heri melanjutkan, saat itu pelaku meminta tolong kepada korban untuk mengantarkannya mengambil uang di salah satu mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di Kecamatan Pontianak Timur.

Heri menerangkan, berdasarkan keterangan korban setibanya di mesin ATM, pelaku tiba-tiba mengambil kunci motor miliknya dan langsung membawa kabur kendaraannya. “Sepeda motor korban langsung dirampas pelaku. Awalnya korban tidak curiga karena pelaku adalah temannya,” kata Heri, Kamis sore (7/3).

Heri menuturkan, berdasarkan laporan itu, pihaknya dibantu unit Jatanras Polresta Pontianak melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.Namun, Heri menambahkan, pihaknya mengalami kesulitan ketika akan menangkap pelaku karena yang bersangkutan selalu tinggal berpindah-pindah ketika mengetahui tempat tinggalnya telah diketahui polisi.

Heri mengatakan, setelah hampir lebih dari satu bulan melakukan pengintaian, akhirnya pelaku DD berhasil ditangkap tanpa perlawanan di indekosnya di Kelurahan Kampung Dalam Bugis. “Pelaku ini residivis, terlibat berbagai kasus seperti narkotika, pencurian sepeda motor hingga penggelapan,” ungkap Heri.

Heri menerangkan, saat ini pihaknya masih menelusuri atau mencari barang bukti hasil kejahatan yang diakui pelaku sudah dipindahtangankan kepada orang lain.

“Untuk identitas penadah barang hasil kejahatan sudah kami kantongi dan saat ini sedang dilakukan pencarian,” terang Heri. Heri menegaskan, terhadap pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara lima tahun.

Untuk diketahui, lanjut Heri, pelaku adalah target operasi Polresta Pontianak karena terlibat pencurian di berbagai wilayah di Pontianak. Bahkan aksi pencurian yang dilakukannya pada 27 Januari itu, dilakukan saat yang bersangkutan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan. “Dari interogasi, pelaku mengaku mengkonsumsi sabu. Sehingga uang hasil menjual motor curian selalu dihabiskan untuk membeli narkoba,” pungkas Heri. (adg)

Editor : Indra Zakaria