Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Terduga Penadah Nekat Beli Kotak Ponsel Ilegal

Indra Zakaria • Selasa, 12 Maret 2024 - 20:45 WIB

DUGAAN PENADAH: Tersangka FT diamankan personel Satreskrim Polres Tarakan, Senin (11/3).
DUGAAN PENADAH: Tersangka FT diamankan personel Satreskrim Polres Tarakan, Senin (11/3).
 

TARAKAN–Tersangka dugaan penadahan ponsel berinisial FT (32) diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan, 25 Februari 2024. Kejadian pada 15 Januari lalu ini terungkap setelah tim Resmob melakukan penelusuran dan diketahui ponsel korban sudah digunakan orang lain.

"Kami lakukan penyelidikan dan diketahui handphone tersebut dibeli seorang pria dari konter ponsel milik pelaku. Dari pengakuan si pembeli, handphone dibeli lengkap dengan kotak dan charger-nya. Padahal, kotak dan charger dari handphone yang dicuri itu masih ada dengan korban," ujar Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar melalui Kasat Reksrim AKP Randhya Sakthika Putra, Senin (11/3).

Pihaknya kemudian menelusuri kejanggalan asal kotak handphone yang ada pada pembeli. Ternyata FT, sebagai pemilik konter memesan lagi kotak handphone dengan merek dan jenis yang sama. Polisi mengindikasikan FT sudah berulang kali memesan kotak untuk ponsel yang dijual di konternya. "Jadi, apabila ada HP murah yang dijual batangan, konter ini menjual lagi lengkap dengan kotak dan charger-nya," ungkapnya.

Saat interogasi polisi, awalnya FT berkilah mencuri ponsel korban. Namun, tersangka juga tidak bisa menjelaskan siapa yang mengambil ponsel dari tangan korban. Meski FT mengaku sudah memesan kotak dan menjual kepada orang yang terakhir memegang ponsel tersebut.

Setelah diselidiki, ternyata ada juga ditemukan bekas atau catatan pesanan kotak dari Jakarta melalui online shop. Pada pembelian kotak secara online ini juga selain menerima pesanan kotak ponsel, bisa memberikan print out nomor IMEI sesuai pesanan.

"Kotak dan handphone tersebut kami lihat memang memiliki nomor IMEI yang sama. Selain menyita handphone korban, penyidik juga menyita handphone milik FT yang digunakan untuk memesan kotak dari Jakarta," tuturnya.

Modus tersangka yang sebagai penadah, kemungkinan bisa mengarah ke tindak pidana perlindungan konsumen juga. Tetapi korban belum membuat laporan. Penyidik menerapkan sangkaan Pasal 362 junto Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian.

Pelaku FT saat ditanya awak media mengaku membeli ponsel batangan dengan harga Rp 1,1 juta dan kotaknya dibeli dengan harga Rp 160 ribu. Selanjutnya dijual kepada pembeli dengan harga Rp 1,9 juta. "Saya pakai buat gaji anggota Rp 200 ribu. Keuntungan sekitar Rp 640 ribu," sebut FT.

Ia mengungkapkan membeli kotak ponsel dari online shop dan tidak mengetahui perbuatannya termasuk tindak pidana. Di online shop tersebut, sudah banyak pembeli dan menurutnya aman. Hingga saat ini sedikitnya sudah beli 20 kotak selama beberapa tahun terakhir.

"Saya tidak tahu handphone ini curian, karena kan orangnya dua kali ke konter. Pertama saya suruh pulang cari kotak dulu, berapa hari kemudian kembali lagi katanya belum dapat kotaknya. Tapi dia perlu dana untuk istrinya. Ngobrol panjang sampai sejam lebih, karena sama-sama main game juga akhirnya saya beli," bebernya. (sas/kpg/er/k8)

 

Editor : Indra Zakaria
#penadah #tarakan