Pihaknya berkesimpulan, tak satu pun alasan yang dapat dijadikan sebagai dasar untuk menyatakan bahwa keputusan hakim terdapat kekhilafan. Pemohon memiliki argumen dalam memori PK yakni adanya pertentangan antara putusan penundaan kewajiban pembayaran utang dengan keputusan hakim. Jaksa KPK berpendapat bahwa hakim tak terikat dengan perkara terdahulu. Hakim juga memiliki kewenangan untuk memeriksa dan menanyakan terkait alat bukti di persidangan.
Alasan kedua, pihaknya meyakini keterangan ahli yang diajukan oleh pemohon di sidang sebelumnya, tak cukup membuktikan telah terdapat kekhilafan nyata dalam putusan hakim. “Atas itu, kami meminta Hakim Agung menolak permohonan PK pemohon,” ucapnya.
Pada sidang kemarin, Mardani kembali hanya mengikuti sidang secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Suka Miskin, Jawa Barat.
Seperti diketahui, di sidang sebelumnya, kuasa hukum Mardani menghadirkan dua ahli. Mereka adalah Muhammad Arif Setiawan dan Profesor Doktor Ridwan.
Arif adalah salah satu akademisi yang turut terlibat dalam proses eksaminasi atau pengujian terhadap putusan perkara Mardani ini. Eksaminasi terhadap putusan dalam perkara ini, selain dilatarbelakangi keperluan akademik, juga lantaran putusan cukup menarik untuk diuji. “Eksaminasi dilakukan terhadap perkara menarik,” ujar Arif.
Dari hasil eksaminasi itu muncul kesimpulan adanya kekhilafan yang dilakukan hakim. Kekhilafan itu berupa tak ditemukannya meeting of mind yang semestinya menjadi alasan kuat untuk dipertimbangkan hakim dalam memutuskan perkara. “Setelah membaca putusan, ahli tak menemukan adanya meeting of mind dalam pemberian. Hanya satu pihak. Itulah yang menjadi kekhilafan hakim,” paparnya saat itu.
Perihal adanya hukuman tambahan berupa uang pengganti (UP) sebesar Rp110 miliar lantaran dinilai adanya kerugian negara yang muncul akibat perkara korupsi tersebut, Arif berpendapat dari hasil eksaminasi bahwa uang yang diterima Maming adalah hasil dari bisnis perusahaan dijalankan oleh pihak keluarga. “Sebagian putusan hakim mengakui itu perusahaan keluarga. Pemberian itu dari saudaranya. Bagaimana bisa disebut sebagai suap,” jelasnya.