SAMARINDA - Unit Reserse Kriminal Polsek Samarinda Ulu menangkap pria inisial AO diduga pelaku penggelapan sepeda motor. Pelaku merupakan sekuriti di UPTD KPHP Delta Mahakam Jl MT Haryono menggunakan modus pinjam motor untuk kerja dalam melakukan aksinya.
Kapolsek Samarinda Ulu Kompol Yasir SH mengatakan kasus penggelapan ini terungkap bermula laporan korban ke pihak kepolisian pada hari Senin 4 September 2023.
"Adapun yang di gelapkan pelaku berupa kendaraan sebanyak unit sepeda motor dengan Merk Honda CRF dengan warna Merah Putih dengan Nopol : KT-6805-BZ Yang sebelumnya pelaku berinisial An meminjam sepeda motor dinas tersebut kepada korban dengan alasan untuk bekerja," ujarnya.
Namun sepeda motor tersebut di bawa pelaku dan sampai bulan September 2023 pelaku sudah tidak masuk kerja dan nomor telpon tidak bisa dihubungi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 32 juta.
"Dari laporan itu, pada hari rabu tanggal 03 April 2024 sekira pukul 08.00 wita Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu melaksanakan penyelidikan terkaiat adanya laporan penggelapan sepeda motor milik korban tersebut. Kemudian dari hasil penyelidikan pelaku beinisial AO ditangkap di Jl. Banggeris Kelurahan Karang Asam Ulu dan dengan hasil keterangan dari pelaku, didapatkan barang bukti 1 unit R2 Honda CRF tersebut," jelas Kapolsek Samarinda Ulu.
Dan atas perbuatan tersebut pelaku AO di jerat Pasal 372 KUHP dan diamankan di Polsek Samarinda Ulu guna menjalani penyidikan lebih lanjut.
Editor : Indra Zakaria