Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Barang Bukti Sabu dan Ekstasi Senilai Rp 7,4 Miliar Diblender

Maulana Radar Banjarmasin • Sabtu, 20 April 2024 - 16:18 WIB

 

JUS UNGU: Kapolresta bersama para tersangka menyaksikan pemusnahan 226 gram sabu dan 13 ribu butir ekstasi.  (FOTO: MAULANA/RADAR BANJARMASIN)
JUS UNGU: Kapolresta bersama para tersangka menyaksikan pemusnahan 226 gram sabu dan 13 ribu butir ekstasi.  (FOTO: MAULANA/RADAR BANJARMASIN)

 

BANJARMASIN - Lobi markas Satresnarkoba Polresta Banjarmasin sesak dengan belasan tersangka berpakaian oranye, Kamis (18/4). Mereka dikeluarkan dari sel tahanan untuk menonton pemusnahan narkotika. Barang bukti yang disita dari tangan mereka. Belasan ribu pil ekstasi itu dimusnahkan dengan diblender, seperti membuat jus buah. Jus warna ungu yang menguarkan aroma kimia yang kuat.  

Pemusnahan dipimpin Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito dan Wakapolresta AKBP Arwin Amrih Wientama, didampingi Kasat Resnarkoba Kompol R Prawira Bala Putra Dewa.

Disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Pengadilan Negeri Banjarmasin, BNN, dan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Lambung Mangkurat. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus periode Maret-April 2024.

"Barang bukti yang dimusnahkan sudah menerima penetapan pengadilan. Rinciannya, sabu sebanyak 226,1 gram dan ekstasi sebanyak 13.697 butir. Sebelum dimusnahkan, diuji dulu untuk mengecek keasliannya. Sebagian lagi disisihkan untuk barang bukti di proses persidangan," jelas Sabana.

"Kalau dinominalkan, nilainya sebesar Rp7,4 miliar lebih," sambungnya. Barbuk sebanyak itu hasil pengungkapan 17 kasus. 13 kasus diungkap Polresta Banjarmasin, 2 kasus diungkap Polsek Banjarmasin Barat, 1 kasus diungkap Polsek Banjarmasin Tengah, dan 1 kasus lagi diungkap Satpolairud.

"Tersangkanya 19 orang, dua di antaranya perempuan. Lima tersangka merupakan pemain lama, residivis," terang Sabana. Dia memastikan Polri takkan kasih ampun. "Ancaman berat itu pasti. Penyidik akan menyangkakan pasal paling berat sesuai kesalahanya. Tapi hasil keputusannya tunggu nanti di persidangan," ujarnya. (*)

Editor : Indra Zakaria
#banjarmasin