"Kami masih pikir-pikir. Kami belum melihat secara lengkap pertimbangan Majelis Hakim," ujar Penasihat Hukum terdakwa, Wasti saat dikonfirmasi media ini. Sama halnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda, Agus Purwantoro juga menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dibacakan Majelis Hakim. Di mana dalam tuntutannya, JPU yang menyidangkan perkaranya meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1,5 tahun kepada Sabran.
"Kami juga masih pikir-pikir," imbuh JPU singkat. Pertimbangan hal memberatkan bagi Majelis Hakim adalah bahwa saat menganiaya istrinya terdakwa sempat menggunakan senjata tajam jenis sangkur, sehingga bisa membahayakan keselamatan istrinya.
Kasus KDRT yang dilakukan terdakwa terhadap Pur terjadi di kediaman mereka, di kawasan Samarinda Utara, Rabu (6/1) malam. Saat itu Sab yang emosi mendatangi Pur sambil menunjukkan isi chat di HP milik Purnama, yang baru saja dibacanya.
"Jadi rupanya korban (Purnama, Red) ada meminta tolong temannya. untuk meminta tolong dicarikan kos," tutur JPU. Karena emosi mengetahui istrinya hendak meninggalkannya dan tinggal di kos, Sab langsung menghajar Pur.
Sekitar tujuh kali pukulan tangan kosong diarahkan ke badan, tiga kali ke arah wajah serta sempat menendang sebanyak tiga kali. Tak sampai di situ, terdakwa juga sempat mengancam korban dengan sangkur. Bahkan sangkur sempat diarahkan ke perut korban, namun bisa ditahan menggunakan tangan.
Akibat kejadian itu korban pun mengalami trauma dan melaporkan ke polisi hingga akhirnya Sab diciduk. Informasi lain, rupanya pelaku tak sekali itu saja melakukan kekerasan terhadap istrinya. Kejadian serupa sudah beberapa kali terjadi hingga membuat Pur sudah tak tahan lagi menjalani bahtera rumah tangga dengan Sab. (rin/nha)