Prokal.co - Biadab, gadis kecil yang baru berusia enam tahun di Kotabaru malah dilecehkan pemuda 16 tahun hingga alat kelaminnya mengeluarkan darah.
Peristiwa ini terjadi di perkebunan sawit di RT 002, Desa Gendang Timburu, Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru, Kamis (9/5).
Pelakunya berinisial GG (16), memperkosa anak yang usianya baru benam tahun dalam berita ini disebut Bunga.
Awal ceritanya, Kamis (9/5) sekira pukul 18.30 Wita, Sugianto mencari Bunga yang tidak ada pulang ke rumah.
Pencarian dilakukan sampai ke belakang rumah yang merupakan perkebunan sawit warga. Setelah berjalan sekira 50 meter, pelapor menemukan Bunga.
kondisinya saat itu kebingungan dan menangis sambil berjalan tanpa mengenakan pakaian.
Diperparah dengan ada darah segar menempel dikaki sebelah kanan Bunga. Melihat hal itu, Sugianto membawa Bunga ke rumah dan memandikannya. Setelah itu menyerahkan Bunga kepada ibunya.
Saat diantar ke rumah, ibu yang cemas tadi pun menanyakan beberapa hal ke anaknya. Ibunya menanyakan kenapa dirinya kesakitan dan telanjang sampai keluar darah.
Dengan menangis Bunga pun menjawab pelakunya adalah Paman atau yang berinisial GG. Kurang yakin ibunya pun menunjukan foto GG untuk memastikan dan anak itupun mengangguk iya.
Kapolsek Sungai Durian Ipda Tri Wibawa saat dikonfirmasi, Jumat (17/5) sore membenarkan adanya peristiwa yang menimpa pada anak tersebut.
Dijelaskan Tri, anak itu memang benar telah dicabuli dengan cara memasukkan kelamin pelaku ke kemaluan anak tersebut sampai mengalami pendarahan.
“Pelaku sudah kami amankan dan diproses. Dan saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan melakukan persetubuhan anak di bawah umur dengan cara memasukan alat kelamin ke kelamin korban,” ungkapnya.
Terakhir dijelaskan Tri, akibat perbuatannya, pelaku GG dikenakan Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)
Editor : Indra Zakaria