Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Berkas Dinyatakan P21, Kasus Mafia Tanah Banjarmasin Dilimpahkan ke Kejaksaan

Maulana Radar Banjarmasin • Sabtu, 18 Mei 2024 - 17:55 WIB
DILIMPAHKAN: Tersangka HA (52) ketika tiba di Kejaksaan Negeri Banjarmasin, kemarin (17/5) pagi. (FOTO: MAULANA/RADAR BANJARMASIN)
DILIMPAHKAN: Tersangka HA (52) ketika tiba di Kejaksaan Negeri Banjarmasin, kemarin (17/5) pagi. (FOTO: MAULANA/RADAR BANJARMASIN)

 

 Berkas kasus mafia tanah yang ditangani Satreskrim Polresta Banjarmasin dinyatakan P21 (lengkap). Berkas salah seorang tersangka berinisial HA (52) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Jumat (17/5) pagi.

Dalam waktu dekat akan dilimpahkan kejaksaan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk disidangkan. Pantauan media, HA diantar naik mobil Macan Resta. Ia mengenakan baju tahanan oranye, celana warna terang, dan peci putih. 

Tangan sebelah kanan menenteng totebag biru. Tampak keluarganya menunggu di kantor kejaksaan di Jalan Hasan Basri, Banjarmasin Utara itu. Sebelum diserahkan penyidik Unit Harda Reskrim Polresta Banjarmasin, kesehatan HA dicek. Hasilnya, sehat walafiat. 

Dua jam berada di kantor kejaksaan, menaiki bus tahanan, HA dipindahkan ke Lapas Kelas II A Banjarmasin di Teluk Dalam. "Benar, kami telah menerima berkas satu tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Banjarmasin terkait kasus mafia tanah," kata Kasi Pidum Kejari Banjarmasin, Habibi.

Didampingi Kasi Intel, Dimas Purnama Putra, Habibi mengatakan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari menahannya selama 20 hari. "JPU akan menyempurnakan surat dakwaan yang nanti dilimpahkan ke pengadilan," tambah Habibi.

HA dijerat perkara tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 264 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP, Pasal 264 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 264 ayat 2.

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Banjarmasin bersama Satgas Mafia Tanah mengungkap sindikat mafia tanah di Banjarmasin dan mengamankan tiga tersangka. Mereka adalah HA (52), AS (60) dan HN (61). HA berperan sebagai makelar kasus, AS seorang notaris, dan HN pemilik tanah yang juga dikenal sebagai mantan anggota DPRD.

Korbannya ES. Objeknya tanah seluas 6 ribu meter persegi di Lingkar Dalam Selatan, Banjarmasin Selatan senilai Rp30 miliar. "Perkara yang cukup lama. Dilaporkan korban sejak Juli 2021 dan baru terungkap," ungkap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian, Selasa (2/4). 

Kasus ini pelik. Setelah penyelidikan panjang, akhirnya pada 2023 kemarin dinaikkan ke tahap penyidikan. Satu per satu tersangka diamankan. "Terakhir ditangkap adalah notaris AS," ujarnya. (*)

 
 
Editor : Indra Zakaria