Dua jam berada di kantor kejaksaan, menaiki bus tahanan, HA dipindahkan ke Lapas Kelas II A Banjarmasin di Teluk Dalam. "Benar, kami telah menerima berkas satu tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Banjarmasin terkait kasus mafia tanah," kata Kasi Pidum Kejari Banjarmasin, Habibi.
Didampingi Kasi Intel, Dimas Purnama Putra, Habibi mengatakan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari menahannya selama 20 hari. "JPU akan menyempurnakan surat dakwaan yang nanti dilimpahkan ke pengadilan," tambah Habibi.
HA dijerat perkara tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 264 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP, Pasal 264 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 264 ayat 2.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Banjarmasin bersama Satgas Mafia Tanah mengungkap sindikat mafia tanah di Banjarmasin dan mengamankan tiga tersangka. Mereka adalah HA (52), AS (60) dan HN (61). HA berperan sebagai makelar kasus, AS seorang notaris, dan HN pemilik tanah yang juga dikenal sebagai mantan anggota DPRD.
Korbannya ES. Objeknya tanah seluas 6 ribu meter persegi di Lingkar Dalam Selatan, Banjarmasin Selatan senilai Rp30 miliar. "Perkara yang cukup lama. Dilaporkan korban sejak Juli 2021 dan baru terungkap," ungkap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian, Selasa (2/4).
Kasus ini pelik. Setelah penyelidikan panjang, akhirnya pada 2023 kemarin dinaikkan ke tahap penyidikan. Satu per satu tersangka diamankan. "Terakhir ditangkap adalah notaris AS," ujarnya. (*)