Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Tiga Pelaku Curi Motor Milik Karyawan di Salah Satu Hote di Tarakan Diciduk, Hasil Curian Dipreteli

Radar Tarakan • Kamis, 23 Mei 2024 - 19:15 WIB
CURANMOR: Ketiga pelaku yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat. FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN
CURANMOR: Ketiga pelaku yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat. FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN

Prokal.co - Terlibat aksi curanmor tiga orang pria yang berinisial R (37), AJ (20) dan AR (42) dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat. Aksi ketiga pelaku berawal salah satu pelaku yaitu AR mendapati sepeda motor yang terparkir di samping salah satu hotel yang berada Jalan Mulawarman, Kelurahan Karang Anyar pada 5 April lalu, sekitar pukul 21.30 Wita.

"Pelaku kemudian mendorong sepeda motor itu ke rumah pelaku AJ. Jarak dari TKP ke rumah AJ itu mungkin 1,5 kilometer," kata Kapolsek Tarakan Barat, Iptu Raden Muhammad Harry Ramadhan Arsa melalui Kanit Reskrim Ipda Sunari.

Diakui Sunari, motor yang dicuri oleh pelaku merupakan milik salah satu karyawan hotel. Kemudian korban saat akan pulang kerja sudah mendapati sepeda motornya, tidak ada lagi di parkiran. Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian pun mendapati informasi dari masyarakat bahwa ada sepeda motor yang terparkir dengan ciri-ciri motor milik korban. 

"Saat kita datang di lokasi, kondisi motor sudah dipreteli oleh ketiga pelaku ini," imbuhnya. Usai pada pelaku diamankan, didapati kedua pelaku yaitu R dan AJ ikut mempreteli motor tersebut.

Beberapa spare part motor korban diambil dan dipakaikan ke motor pelaku AJ.  Adapun spare part motor korban yang diambil yaitu spedometer, shock dan roller motor tersebut. Sementara spare part motor AJ dipasang di motor korban. "Akibat kejadian ini korban mengalami kenaikan kerugian hingga Rp 20 juta," sebut Sunari.

Dari penyidikan yang dilakukan, belum ada aksi pencurian lain yang pernah dilakukan oleh ketiga pelaku. Untuk pelaku AR dikenakan Pasal 362 KHUP. "Kalau AJ dan R dikenakan Pasal 362 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP," tambahnya. (zar/lim)

Editor : Indra Zakaria