Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Polisi di Samarinda Gagalkan Peredaran 111,62 Gram Sabu-Sabu, Satu Orang Ditangkap

Muhamad Yamin • Sabtu, 25 Mei 2024 - 22:33 WIB
Tersangka dan barang bukti.
Tersangka dan barang bukti.

Prokal.co - SAMARINDA - Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda, berhasil menangkap satu orang pelaku di Jl. Irigasi Kelurahan Rawa Makmur Palaran Kota Samarinda. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu-sabu total berat 111,62 gram.

Penangkapan pengedar sabu tersebut terjadi hari Kamis, tanggal 23 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 Wita. Kasus peredaran narkoba ini terungkap bermula kepolisian mencurigai satu orang laki laki yang sedang berada di dalam kandang ternak burung puyuh yang mengaku Bernama (GAA) 32 tahun.

Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku GGA ditemukan barang bukti berupa 1 buah dompet kecil warna hitam orange yang di dalamnya berisikan 3 bungkus poket sabu-sabu seberat 1,43 gram yang terbungkus 1 lembar plastic klip.

"Kepolisian juga menemukab1 buah tas kecil warna hitam yang di dalam nya berisikan 6 bungkus sabu sabu seberat 110,19 gram beserta barang bukti lainnya," ujar Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli.

Atas kejadian tersebut tersangka GGA dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku GGA dijerat polisi dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Narkotika tahun 2009. Ancaman maksimalnya 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Sat Resnarkoba Polresta Samarinda juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan menangkap dua orang pelaku di Jl. P. Antasari GG. 2 Kelurahan Teluk Lerong Ulu Sungai Kunjang pada 16 Mei 2024.

Mulanya, polisi meringkus pria inisial DGT usia 48 tahun dan menyita 21,79 gram sabu. Kemudian, pelaku DGT mengaku sabu itu diperolehnya dari seorang pria inisial MF 37 tahun. Keduanya akhirnya berhasil diamankan dibawa ke Polres Samarinda. (*)

Editor : Indra Zakaria