“Kami meminta agar DPO ini bisa disebarluaskan karena kita sudah cari baik pengecekan CCTV di Pelabuhan, di Bandara dan pelabuhan-pelabuhan kecil juga kami sebarkan DPO,” tutupnya. (zar/lim)
Prokal.co, Diduga terlibat dalam kasus narkotika, oknum polisi yang berdinas di Ditpolairud Polda Kaltara yaitu Brigpol Sigit Utomo masih buron. Ia pun ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dirpolairud Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang Wiriawan membenarkan hal tersebut.
“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO pengungkapan narkotika jenis sabu oleh Subdit Gakkum Polairud Polda Kaltara pada Sabtu, 1 Juni lalu,” katanya.
Ia menambahkan, saat Subdit Gakkum Polairud Polda Kaltara melakukan pengungkapan perkara narkotika dengan barang bukti 300 gram sabu, diduga Brigpol Sigit berperan sebagai orang memberikan perintah untuk mengambil sabu tersebut.
Diketahui juga, Brigpol Sigit baru setahun berdinas di Ditpolairud Polda Kaltara. Sebelumnya ia berdinas di Polres Tarakan. Diakui Bambang, selama berdinas di Ditpolairud Polda Kaltara, Brigpol Sigit didapati beberapa kali terlibat masalah. “Kalau orangnya memang pernah bermasalah,” tuturnya.
Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara, Kompol Yudi Franata menjelaskan, dalam perkara tersebut pihaknya sudah menetapkan sudah orang tersangka yaitu pria yang berinisial ADL dan Brigpol Sigit Utoma. Diduga pelaku ADL mendapatkan perintah dari Brigpol Sigit untuk mengambil sabu tersebut.
“Mungkin dia tahu kalau kurirnya ditangkap jadi melarikan diri. Makanya kita terbitkan DPO,” katanya.
Diharapkan Yudi, dalam penerbitan DPO tersebut pihaknya berharap peran masyarakat untuk memberikan informasi apabila melihat keberadaan Brigpol Sigit.
Sejauh ini, pihaknya sudah melakukan pengejaran di beberapa daerah di Kota Tarakan namun belum berhasil menemukan yang bersangkutan.
Dalam perkara ini, ia memastikan tersangka Brigpol Sigit akan mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku. Apalagi perbuatan Brigpol Sigit sudah mencoreng nama baik Polri yang seharusnya ikut memberantas narkotika.