NS disangkaan primair melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara di pasal subsidair, NS disangka melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Status tersangka tersebut sehubungan dengan tanggung jawab NS selaku bendahara umum pengurus KONI Samarinda masa bakti 2013-September 2016, Dari perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltim, atas ulah NS tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2. 633. 602. 715.
Sekadar diketahui, ini merupakan kali kedua NS tersangkut masalah hukum dalam dugaan korupsi. NS juga pernah mendekam di balik jeruji besi dalam perkara korupsi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) 2014 silam.
Sesuai data yang tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Samarinda, dalam persidangan saat itu, di Pengadilan Tipikor Samarinda dia divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Selanjutnya di tingkat banding, NS dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan diharuskan membayar denda sebanyak Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. (rin/nha)